KPU: Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Akan Diumumkan 14 Oktober 2022

HASIL VERIFIKASI: Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan hasil verifikasi administrasi parpol akan diumumkan 14 Oktober nanti - Foto Net.


BORNEOTREND.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi tahap dua partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Oktober 2022. Saat ini mereka masih menunggu hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang dilakukan KPU provinsi dan kabupaten/kota.


"Sampai hari ini, kami masih menunggu hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU kabupaten dan kota melalui KPU provinsi," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (11/10/2022).


Ia menerangkan, bahwa KPU Provinsi di seluruh Indonesia baru akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi itu pada 12 Oktober 2022. Pada 13 Oktober 2022 sore pihaknya akan melakukan rekapitulasi.

"Dan di tanggal 14 Oktober, kami menyampaikan hasil verifikasi kepada partai politik dan juga menyampaikan kepada publik melalui pengumuman," imbuhnya.


Verifikasi Faktual

Namun, pihaknya belum menerangkan berapa banyak parpol yang lolos verifikasi administrasi tahap dua. "Kita tunggu saja tanggal 14 (Oktober) kami akan menyampaikan secara resmi," jelasnya.

Setelah tahap verifikasi administrasi tahap dua selesai, selanjutnya KPU RI, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KIP kabupaten dan kota akan melakukan verifikasi faktual.

"Verifikasi faktual itu dilakukan baik oleh KPU Republik Indonesia, KPU provinsi atau KIP (Aceh) dan KIP kabupaten dan kota se-Indonesia. Jadi, di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual," ujarnya.

"Khusus untuk verifikasi keanggotaan itu akan dilakukan oleh KPU provinsi atau KIP kabupaten dan kota se-Indonesia, sesuai dengan data keanggotaan partai politik yang diserahkan oleh partai politik yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi, khusus untuk partai politik nonparlemen," lanjutnya.

Sementara, pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai di tanggal 4 November 2022.

"Itu adalah batas akhir pelaksanaan verifikasi faktual. Di tanggal 9 November, kami akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik. Dan di tanggal 10 November sampai 23 November, kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki data keanggotaan partai data pendaftaran mereka," ujarnya.

Sumber : merdeka.com
Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال