Astaga! Petani di Tanbu Suka Gerayangi Lelaki Muda, Ditangkap Polisi Karena Menganiaya Korban Yang Menolaknya

ANIAYA PELAJAR: MUL diamankan polisi karena menganiaya pelajar berusia 11 tahun – Foto Dok

BORNEOTREND.COM - Diduga memiliki kelainan seksual, seorang petani berinsial MUL harus berurusan dengan kepolisian. Bukan karena melakukan pelecehan, tapi pria berusia 39 ini ditangkap karena menganiaya seorang pelajar berusia 11 tahun berinisial SAN yang menolak digerayangi pelaku.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa menceritakan, peristiwa yang dialami korban SAN berawal ketika pelaku MUL datang menginap di rumah korban hari Sabtu (17/9/2022) malam sekitar pukul 19.00 Wita. 

Nah, pada malam tersebut korban SAN yang tertidur merasa dipegang di tangan. Pelajar berusia 11 tahun ini kemudian terbangun dari tidurnya dan mendapati pelaku sudah berada di sampingnya.

Pada hari ketiga, MUL mulai berani berbuat tak senonoh. Kali ini, pria berusia 39 tahun ini menggerayangi kemaluan korban. 

Terkejut, korban langsung terbangun dan terus menolak untuk dipegang. Namun, MUL justru emosi kepada korban.

“Pelaku marah dan mengatakan kata kasar kepada korban,” beber AKP Made.

Pada hari keempat menginap di rumah korban tepatnya hari Selasa (20/9/2022) jam 13.00 Wita, tanpa alasan yang jelas tiba-tiba tersangka MUL menendang alat kelamin SAN sebanyak satu kali dan mencekik leher anak lelaki ini sebanyak satu kali.

Tak berhenti sampai di situ, MUL yang berprofesi sebagai petani ini kemudian memukul kepala sebelah kanan korban. Kepala korban juga ditendang sebanyak satu kali dengan keras. Akibatnya, SAN menangis dan berteriak karena kesakitan. 

Mendengar tangisan SAN, tante korban berinisial EN langsung keluar dari dapur untuk melihat kondisi keponakannya. 

Saat itulah, pelaku langsung kabur dari tempat kejadian karena merasa aksinya diketahui.

Peristiwa penganiyaan ini kemudian dilaporkan ke Polres Tanah Bumbu.

Setelah Polres Tanah Bumbu mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 jam 16.00 Wita, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap tersangka MUL di Jalan Ansoka, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Lelaki kelahiran tahun 1983 ini dibawa Mapolres Tanah Bumbu untuk diperiksa secara intensif. Belum diketahui motif penganiayaan yang dilakukan MUL. Diduga pria berusia 39 tahun ini marah dan melakukan penganiayaan karena korban menolak untuk digerayangi.

AKP Made mengatakan, tersangka MUL dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال