Korupsi Pengadaan Kursi, Mantan Sekda Tanah Bumbu Divonis Satu Tahun Penjara

DATANGI KEJARI: Mantan Sekda Tanbu H Rooswandi Salem (tengah) saat datang ke Kejari Tanah Bumbu – Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu H Rooswandi Salem MSos MM akhirnya dijebloskan ke tahanan menyusul eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan kursi tunggu dan tamu Kabupaten Tanah Bumbu tahun anggaran 2019.

“Eksekusi badan terhadap terpidana Rooswandi Salem MSos dilaksanakan berdasarkan putusan Kasasi dengan Nomor: 3062K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Juni 2022, dimana isi putusan Kasasi tidak dapat menerima atau menolak permohonan Kasasi dari pemohon H Rooswandi Salem MSos, sehingga dalam perkara tersebut kembali mengacu pada putusan banding yang menyatakan menguatkan putusan pengadilan Tipikor nomor 30/Pidsus-TPK/ 2021/PN.BJM tanggal 28 Desember 2021 dengan putusan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanbu Wendra Setiawan SH, Senin (29/8/2022).

Wendra mengatakan, apabila terpidana tidak mampu membayar denda maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. 

“Tahanan rutan dikurangkan seluruhnya. Tahanan kota dikurangkan 1/5 (satu per lima) dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.

Sebelum ditahan, H Rooswandi datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pukul 13.30 Wita disambut Kasi Pidsus Kejari Tanbu Wendra Setiawan SH, Kasi Intelijen Kejari Tanbu Rizki Purbo N SH MH, Jaksa Fungsional Hanindyo B SH MH, tim intelijen serta  pengacara terpidana.

Mantan Sekda ini langsung menuju ruang pidana khusus untuk pemeriksaan dan penandatanganan berkas/dokumen dan cek kesehatan. 

Setelah dokumen lengkap, terpidana dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Tanah Bumbu untuk dititipkan atau dilaksanakan eksekusi di Lapas Kelas III Batulicin. 

Sampai di Lapas sekitar pukul 14.30 wita langsung dilakukan serah terima terhadap terpidana kepada Lapas klas III Batulicin.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال