![]() |
DISKUSI: Komisi II DPRD Kalsel saat melakukan kunker ke Ditjen Minerba di Jakarta - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel kembali melakukan tindak lanjut terkait persoalan Pajak Air Permukaan (PAP).
Salah satunya yaitu dengan melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Senin (25/7/22) lalu di Jakarta.
Rombongan komisi tersebut juga didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin serta instansi terkait seperti DPTMPSP, BAKEUDA dan Dinas ESDM Kalsel.
Dalam kunjungan kerja kali ini, Kordinator Pengawasan Tenik Pertambangan Minerba Antonius Agung S mengatakan, perusahaan pemenang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tetap mesti membayar pajak pada daerah.
“Dengan amanah PP no 15 tahun 2022, seharusnya PT Arutmin berkewajiban membayar PAP sesuai dengan regulasi ketentuan peraturan perundang-Undangan yang berlaku,” kata Antonius.
Dalam pertemuan itu juga dijelaskan perlunya kolaborasi yang intens antara pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov dengan kementerian. Agar terjadi situasi yang kondusif Untuk memasuki dan memungut pajak air permukaan perusahan – perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
“Sepanjang tidak diatur dalam ketentuan Undang-undang nomor 3 Tahun 2020, maka dapat dibenarkan pemberlakuan dari regulasi lainnya,” sambungnya.
Sebelumnya sejumlah perusahaan daerah pemegang PKP2B sementara tak mau membayar pajak PAP. Hal tersebut karena perubahan tambang memakai Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2022 Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel Iqbal Yudiannor menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk mendapatkan penjelasan sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang bisa dilakukan di Kalsel.
“Setelah PP no 15 tahun 2022 ini keluar, Kalsel bisa menagihkan kepada PT Arutmin,” tukasnya.
Sumber: dprdkalselprov.id