Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Ferdy Sambo Minta Maaf Perilakunya Bikin Kepercayaan ke Polri Jatuh

DIBERHENTIKAN : Sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela dan dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri - Foto Net.

BORNEOTREND.COM - Irjen Ferdy Sambo mengaku menyesal atas pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menyebabkan dirinya dipecat dari institusi Polri. Ferdy Sambo juga meminta maaf karena perbuatannya itu pula menyebabkan kepercayaan publik terhadap Polri jadi merosot tajam.

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo seusai disidang kode etik yang ditayangkan di TV Polri, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo meminta maaf kepada rekan-rekan sejawatnya di Polri yang terdampak atas perbuatannya. Dalam kesempatan itu pula, Ferdy Sambo menyerahkan surat permohonan maafnya kepada majelis komisi kode etik.

Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini," ujar Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo digelar secara marathon sejak Kamis (25/8) pagi sampai dengan Jumat (26/8) dini hari.

Sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela dan dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Sumber : detik.com
Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال