Perbaiki Pelayanan Publik Banua, Ombudsman dan Pemrov Kalsel Tandatangani Perjanjian Kerjasama

SIMBOLIS: Ombudsman Kalsel bersama Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan 21 SKPD melakukan sesi foto bersama setelah melakukan PKS untuk perbaikan pelayanan publik - Foto Dok

BORNEOTREND.COM- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 21 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SPKD) yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Senin (4/7/2022) di Aula Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman menyampaikan, setelah melakukan tahap finalisasi draft PKS bersama 21 SKPD di Lingkungan Pemprov Kalsel pada 22 - 24 Juni 2022, pihaknya bisa melaksanakan penandatanganan PKS tersebut bersama 21 SKPD yang disaksikan langsung Gubernur Kalsel beserta jajaran.

Dirinya menjelaskan kerja sama ini dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang Ombudsman berasaskan (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008): Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, Keterbukaan dan Kerahasiaan. Selain itu, salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah. Juga sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan (MOU) antara Ombudsman RI dengan Pemprov Kalsel yang ditandatangani tahun 2021 lalu.

Menurut dia, pengawasan oleh Ombudsman dan masyarakat kepada penyelenggara negara dan pemerintahan akan membantu pembangunan tata kelola yang baik, benar dan terhindar dari maladministrasi serta perbaikan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan. 

“Hasil pengawasan ini akan membantu penyelenggara negara dan pemerintahan daerah di Kalsel dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan pelayanan berkualitas melalui pengelolaan pengaduan, penyusunan kebijakan dan pemenuhan standar pelayanan publik” ungkap Hadi.

Ia juga menambahkan tidak ada pihak yang menginginkan pelayanan publik yang buruk namun tidak dapat dipungkiri akan adanya keluhan masyarakat atas perilaku maladministrasi. 

"Oleh karenanya diperlukan pemahaman bersama secara sinergi antara penyelenggara layanan dengan masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor dalam pidatonya berterima kasih dan menyambut baik kerjasama dengan 21 SKPD tersebut. 

Menurutnya diperlukan kolaborasi dan kerja sama yang kuat antara Ombudsman dengan Pemerintah Daerah, selain ini adalah amanah dari undang-undang dan wujud kehadiran negara dalam melayani rakyatnya. 

"PKS ini sebagai komitmen dan itikad baik untuk membangun peradaban dan kualitas pelayanan publik di Kalsel, mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik serta mempercepat tindaklanjut pengelolaan pengaduan masyarakat," tegasnya.

Selain itu, kerjasama Ombudsman dengan 21 SKPD lingkungan Pemprov Kalsel diharapkan mampu meningkatkan kinerja bidang pemerintahan dan pembangunan, terutama efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan. 

"Juga, peningkatan kapasitas SDM aparatur dan pembangunan daerah, investasi dan pendapatan daerah, penggalian dan pemanfaatan potensi daerah, transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, daya saing daerah dan regional," tukasnya.

Sumber: Ombudsman Kalsel

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال