Rudapaksa Gadis 12 Tahun, Pemuda 20 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Balangan


BORNEOTREND.COM – Aksi bejat AR yang nekat merudapaksa anak gadis berusia 12 tahun harus berakhir di balik jeruji penjara.

Pemuda berusia 20 tahun ini diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Balangan usai dilaporkan ibu korban berinisial LW (31).

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Krismandra membenarkan telah mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Tahanan Polres Balangan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa bra warna hitam kombinasi krim, celana dalam warna merah, jaket jeans warna biru, baju daster dan celana jeans warna hitam.

“Terduga pelaku sudah diamankan untuk diperiksa, beberapa barang bukti juga sudah dikumpulkan” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ungkap Iptu Krismandra, pelaku AR yang merupakan warga Desa Kusambi Hulu, kecamatan Lampihong ini mengakui perbuatannya merudapaksa korban sebanyak 3 kali saat korban berada di dalam kamar rumah terlapor.

“Terduga pelaku AR memaksa korban melepas celana dalamnya, setelah celana dalam terlepas, lalu terlapor mencabuli dan menyetubuhi sebanyak tiga kali,” bebernya.

Untuk menambahkan alat bukti agar lebih kuat, petugas kepolisian juga sudah melakukan visum kepada korban ke pihak Rumah Sakit Balangan dan hasilnya terdapat upaya kekerasan pada organ vital korban akibat benda tumpul.

Lebih lanjut, Iptu Krismandra menceritakan, selama dua hari ibu korban LW berupaya mencari anaknya yang tidak pulang sejak hari Minggu 29 Mei 2022 lalu. LW curiga anaknya dibawa kabur oleh AR.

Ibu korban kemudian berupaya menghubungi anaknya melalui telepon genggam milik korban.

Upaya ini berhasil dan korban didapati tidak jauh dari lokasi kejadian rudapaksa. Setelah bertemu ibunya, korban langsung menceritakan perbuatan AR.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Balangan, Senin (30/05/2022).

Menyikapi laporan ibu korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Balangan langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku.

“Kepada terduga pelaku, kami terapkan pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال