![]() |
DITANGKAP: Unit Reskrim Polsek Satui menangkap pelaku penganiayaan – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Lantaran keinginannya untuk memperistri Mama Dewi tidak dikabulkan, Nasrullah alias Rahman warga Jalan Pasar Arba, Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut nekat menganiaya Hasanuddin, Jumat (20/5/2022) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Akibat peristiwa yang terjadi di sebuah warung di Jalan Karantika Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, korban yang akrab disapa Hasan mengalami luka parah pada bagian telinga kiri dan kepala.
Lelaki berusia 30 tahun ini kemudian melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polsek Satui usai menjalani pengobatan di Klinik SMS Desa Sungai Danau.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi saat pelaku Nasrullah bin Kamarudin mendatangi rumah korban.
Tiba di lokasi, lelaki yang akrab disapa Rahman ini mengetuk pintu warung sambil memanggil nama korban. “Hasan…San…San,” katanya berteriak.
Mendengar namanya dipanggil, korban kemudian keluar dan mendapati tersangka telah ada di depan warung.
Melihat korban menemuinya, pelaku Nasrullah alias Rahman kemudian mengutarakan keinginannya untuk memperistri Mama Dewi.
Di saat bersamaan, Rahman juga mengancam akan membunuh keluarga korban maupun keluarga Mama Dewi jika menolak permintaan tersebut.
“Pelaku mengatakan kepada saya supaya menyatukan atau tetap menjadi hubungan suami istri antara pelaku dengan Mama Dewi kalau tidak akan dibunuh keluarga saya maupun keluarga Mama Dewi,” cerita Hasan saat melapor ke polisi.
Tak disangka, Rahman kemudian menampar pipi kiri serta bagian kepala belakang Hasan untuk membuktikan ancamannya.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku Rahman berupaya membacok tangan korban yang saat itu sedang duduk di kursi dengan posisi tangan di atas meja.
Namum, Hasan sempat menarik tangannya sehingga senjata tajam yang diayunkan Rahman mengenai meja.
Di tengah ketegangan, korban Hasan langsung berdiri bersama tersangka. Nah, saat itulah Rahman mendekati korban dan kembali mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah kepala Hasan. Tak pelak, bacokan tersebut mengenai telinga kiri dan kepala korban.
Di tengah perkelahian tersebut, kedua sama-sama terjatuh, kemudian korban langsung berdiri dan kabur ke seberang jalan untuk meminta pertolongan, sementara pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya ke arah Sungai Danau. Sedangkan senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk membacok korban tertinggal di lokasi kejadian.
Usai kejadian, korban langsung dibawa ke Klinik SMS Desa Sungai Danau untuk mendapatkan perawatan atas luka bacokan yang dilakukan oleh pelaku.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui guna proses selanjutnya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Satui yang diback Up Anggota Unit Reskrim Polsek Kintap melakukan penyelidikan perkara penganiayaan.
Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekitar jam 13.00 siang, mereka berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumahnya di Jalan Pasar Arba RT 3 RW 001 Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut di rumah tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 60 cm dan gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang 12,5 cm, satu lembar baju kaos oblong warna hitam merk Spyderbilt milik korban yang terdapat noda darah serta satu lembar celana pendek warna hitam merk Celcius milik korban.
Penulis: Jack