![]() |
SOSIALISASI: Camat Mantangai, Yubderi SPd MA memimpin sosialiasi Gerakan Desa Sadar Pajak – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Jajaran Pemerintah Kecamatan (Pemkec) Mantangai, Kabupaten Kapuas mengoptimalkan Pandapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak sarang burung walet dengan melaksanakan sosialiasi Gerakan Desa Sadar Pajak.
Camat Mantangai, Yubderi SPd MA menyampaikan, tahap awal sosialisasi gerakan desa sadar pajak dilaksanakan pada 3 desa, yaitu Desa Mantangai Hulu, Desa Mantangai Tengah dan Desa Mantangai Hilir.
"Ini merupakan upaya yang dilakukan sejalan dengan Amanat Perda Kapuas nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet," kata Yubderi, Senin (06/06/2022).
Mantan Camat Timpah ini menerangkan, data bulan Mei 2022 di wilayah Kecamatan Mantangai ada 442 gedung sarang burung walet sedang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Sarang Burung Walet Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 200.000.000.
"Gerakan desa sadar pajak ini sudah mendapat restu dari Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, Sekda, dan Kepala BPPRD Kabupaten Kapuas serta Jajaran Tripika Kecamatan Mantangai," ujar Yubdery.
Ke depan tahun 2023 ke sosialisasi berlanjut untuk 35 desa lainnya.
"Sehingga semua desa di Kecamatan Mantangai memahami dan mendukung Gerakan Desa Sadar Pajak," pungkas Camat Mantangai.
Penulis: Fridol