Jangan Kaget Beli Mobil dan Perpanjang STNK 5 Tahunan Dapatnya Pelat Putih

BARU: Korlantas Polri akan melakukan penggantian plat hitam menjadi putih mulai tahun 2022 ini - Foto Nett


BORNEOTREND.COM- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan penggantian pelat hitam menjadi pelat putih secara bertahap. Diharapkan mulai Juni 2022 penerapan pelat putih mulai dilakukan.

"Saya berharap memang di bulan Juni itu kita sudah clear. Kemudian apakah bulan Juni itu betul mau dilaksanakan, bahasa saya masih diperkirakan," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin dalam video yang diunggah channel YouTube NTMC Polri.


Menurutnnya penerapan pelat putih ini dilakukan secara bertahap. Hanya kendaraan tertentu yang akan mendapatkan pelat putih, terutama kendaraan baru hingga kendaraan yang harus mengganti pelat nomor karena masa berlaku atau mutasi.

Jadi, jangan kaget kalau kamu membeli mobil baru atau perpanjang STNK lima tahunan akan mendapatkan pelat putih.

"Yang pasti kendaraan (yang dapat pelat putih) yang melakukan pendaftaran baru. Yang kedua kendaraan yang masa berlaku TNKB habis, sudah lima tahun, sehingga perlu ada perubahan. Kemudian kendaraan yang melakukan balik nama, kan ada perubahan kepemilikan," tambahnya.

Dirinya menambahkan saat ini pihaknya masih menghabiskan material pelat hitam terlebih dahulu sebelum beralih ke pelat putih.

"Karena material yang lama ini kan diadakan menggunakan uang negara sehingga harus dihabiskan dan dipertanggungjawabkan. Setelah material lama sudah habis baru kita terapkan menggunakan material yang baru," timpalnya lagi.

Sementara itu, bagi kendaraan yang belum dapat pelat putih tenang saja. Kepolisian tidak akan menilang penggunaan pelat hitam jika itu dikeluarkan secara resmi oleh Polri.

"Kalau memang TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) itu masih berlaku, itu tidak akan ditilang. Karena memang material itu meskipun memiliki warna dasar hitam tulisan putih tapi kan resmi dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masa berlakunya 5 tahun sesuai dengan masa berlaku STNK. Jadi mereka menggunakan itu tidak boleh ditilang. Tidak ada alasan bagi anggota untuk melakukan penindakan," tukasnya.

Sumber: Detik

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال