7 Paket Sabu Antarkan Pemuda ke Jeruji Penjara

DIAMANKAN: Pemuda berinisial AK beserta barang bukti diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu – Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Aksi pemuda berinisial AK yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu harus terhenti setelah diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu di Jalan Transmigrasi Km 06 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, pukul 14.00 Wita, Selasa (24/5/2022).

Pemuda berusia 24 tahun ini tak berkutik setelah petugas kepolisian berhasil menemukan 7 paket sabu-sabu ketika melakukan penggeledahan di tempat penggerebekan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa mengatakan, dari tersangka AK polisi mengamankan 7 paket sabu seberat 16,43 gram yang ditemukan di lantai kamar.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa masing 1 bungkus plastik klip, sendok kecil, pipet kaca, bong terbuat dari kaca dan timbangan digital, serta 2 ponsel

AK yang merupakan warga Desa Mudalang, Kecamatan Kusan Hilir ini kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال