Bupati Kapuas Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1443 Hijriah

Bupat Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat - Foto Dok

BORNEOTREND.COM - Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas selama bulan suci Ramadhan.

Surat Edaran Bupati Kapuas bernomor 800/116/P31/BKPSDM Tahun 2022 tersebut tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kapuas.

Tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut untuk menjaga keefektifan melaksanakan tugas dinas dan tidak mengurangi pelaksanaan kualitas ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah.

Untuk jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah pada OPD yang memberlakukan lima hari kerja, yakni Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00. Sedangkan untuk hari Jumat pukul 08.00 sampai dengan 15.30.

Sementara bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin hingga Kamis dan Sabtu sejak pukul 08.00 hingga 14.00, waktu istirahat, pukul 12.00 sampai dengan 12.30. Sedangkan hari Jumat masuk pada pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30.

Penulis: Fridol

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال