Pansus DPRD Kalsel Laporkan Hasil Pembahasan Perubahan Perda PDRD, Tarif PKB Pribadi 1,2 Persen

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tentang Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Umar Sadik melaporkan hasil pembahasan - Foto Muchroni


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaporkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Selasa (1/9/2026). Laporan disampaikan perwakilan Pansus Umar Sadik, SE.

Umar mengatakan, pembahasan Raperda dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalsel dengan mencermati setiap ketentuan yang diusulkan untuk diubah, baik dari aspek substansi, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan penyelenggaraan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, perubahan Perda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian disampaikan dalam laporan Pansus.

Salah satu substansi yang mengalami perubahan adalah ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam Raperda tersebut, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen untuk kendaraan bermotor pribadi.

Sementara untuk kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah serta pemerintah daerah, tarif ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Selain PKB, perubahan juga mengatur tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi 12 persen.

Pansus juga melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan pajak lainnya, antara lain Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), serta opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pada PAB, penyempurnaan mencakup saat terutang, wilayah pemungutan, pembayaran hingga pengaturan restitusi apabila terjadi keadaan kahar atau perpindahan tempat penguasaan alat berat ke luar daerah.

Sedangkan pada PBBKB, penyempurnaan dilakukan terhadap ketentuan mengenai subjek, wajib pajak dan mekanisme pemungutan. Untuk PAP, perubahan mencakup dasar pengenaan dan nilai perolehan air permukaan, termasuk pendataan volume pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

Sementara ketentuan opsen pajak MBLB disempurnakan terutama terkait subjek, wajib pajak dan mekanisme pemungutannya.

Di sektor retribusi daerah, Pansus menyesuaikan ketentuan retribusi jasa umum, termasuk pelayanan yang diberikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penyempurnaan juga dilakukan terhadap retribusi jasa usaha, khususnya pemanfaatan aset daerah.

Pansus menegaskan pengaturan retribusi harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan, tidak menghambat iklim investasi dan tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Perubahan juga mencakup retribusi perizinan tertentu, terutama pelayanan penggunaan tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat. Materinya meliputi prinsip dan sasaran penetapan tarif, mekanisme penghitungan serta peninjauan tarif retribusi.

Pembahasan Raperda tersebut juga merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 900.1.13.1/5786/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai hasil evaluasi Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hasil evaluasi Kemendagri tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pansus bersama pemerintah daerah dalam menyempurnakan materi dan substansi Raperda.

Pansus menilai perubahan Perda tidak semata-mata ditujukan untuk menyesuaikan tarif dan tata cara pemungutan, tetapi juga membangun sistem pajak dan retribusi daerah yang memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi serta kemudahan dalam pelaksanaannya.

“Pentingnya keseimbangan antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dengan kemampuan masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi,” demikian laporan Pansus.

Dengan perubahan tersebut, Pansus berharap Perda baru dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal Kalsel tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat, keberlanjutan pelayanan publik serta terciptanya iklim usaha yang kondusif.

Pansus menyimpulkan Raperda telah mengakomodasi kebutuhan penyesuaian regulasi di daerah dan memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Karena itu, Pansus meminta pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalsel memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.Kalau ingin, saya juga bisa buatkan 5 judul alternatif yang lebih menarik untuk media online, dengan angle utama tarif PKB, BBNKB, atau penguatan PAD.

Penulis: Muchroni

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال