Polres Gunung Mas Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Palangka Raya

 

DIAMANKAN: Polres Gunung Mas melalui Unit Opsnal Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tewah saat mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat berinisial ED di Kota Palangka Raya, Rabu (12/8/2026) - Foto Dok Congki Peradi


BORNEOTREND.COM, KALTENG- Polres Gunung Mas melalui Unit Opsnal Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tewah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat berinisial ED di Kota Palangka Raya, Rabu (12/8/2026).

Penganiayaan terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Penyahanen, Desa Kasintu, Kecamatan Tewah. Dua perempuan, Rini Oktavia dan Dibi, menjadi korban dalam kejadian tersebut.

Peristiwa terungkap setelah Rini mendatangi pelapor dalam kondisi mengalami luka di kepala dan mengaku dianiaya ED menggunakan senjata tajam jenis parang. Pelapor kemudian mendatangi pondok dan menemukan Dibi, yang merupakan mertuanya, terbaring dengan luka pada bagian kepala dan tangan. Kedua korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Tewah untuk mendapatkan perawatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan ED di Palangka Raya. Sebanyak lima personel gabungan kemudian bergerak ke Palangka Raya pada Selasa (11/8/2026) malam.

Setelah melakukan profiling dan mendatangi kediaman orang tua terduga pelaku di Jalan Menteng IV, Kecamatan Jekan Raya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan melibatkan keluarga untuk mendorong ED menyerahkan diri.

Kapolsek Tewah Ipda Michael Bethrand Simanjuntak mengatakan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan komunikasi yang baik.

“Dalam penanganan perkara ini, kami tetap mengedepankan langkah-langkah yang profesional dan humanis. Kami juga membangun komunikasi dengan keluarga agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, kamis (13/8/2026).


Upaya tersebut membuahkan hasil. ED berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, ED diproses berdasarkan Pasal 468 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peristiwa yang membutuhkan penanganan hukum. Sinergi dan komunikasi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan terus diperkuat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Penulis: Congki Peradi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال