Polres Gunung Mas Amankan Perempuan Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Sepang

 

DIAMANKAN: Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang perempuan berinisial YT yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di rumahnya di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB - Foto Dok Congki Peradi


BORNEOTREND.COM, KALTENG- Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang perempuan berinisial YT yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di rumahnya di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, satu sendok sabu dari sedotan, dan sebuah dompet kecil berwarna cokelat. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu, satu unit telepon seluler VIVO 1929, satu plastik klip berukuran besar, serta satu bundelan plastik klip.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, mengatakan informasi masyarakat berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian melakukan penindakan. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Sutrisno, kamis (13/8/2026).


Menurut polisi, barang bukti ditemukan di dalam dompet yang berada pada laci lemari rias di kamar YT. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

YT disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Kami mengajak masyarakat terus berkolaborasi dengan kepolisian. Jika mengetahui dugaan aktivitas narkotika, segera sampaikan melalui saluran resmi kepolisian atau Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegasnya.

Polres Gunung Mas menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Congki Peradi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال