Memberatkan! DPR RI Tolak Biaya Haji Rp 107 Juta

Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang – Foto Fraksi PKB


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 naik menjadi Rp 107 juta mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai usulan tersebut memberatkan.

"Pembiayaan yang mereka ajukan ini tentu memberatkan bagi masyarakat dan tidak memahami secara utuh mengenai keuangan haji, kemudian tidak memposisikan lembaga ini setara dengan lembaga yang ada di Saudi," kata Marwan saat dihubungi, Kamis (20/8/2026).

Marwan meminta Kemenhaj merasionalisasi kembali usulan BPIH. Ia memastikan usulan Rp 107 jutaan pasti ditolak oleh Komisi VIII DPR.

"Harus dirasionalisasi, jadi sehingga bisa diturunkan. Maka pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui. Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60/40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin. Pasti kita tidak memenuhi, karena itu juga tidak istitha'ah. Orang-orang tidak ada biaya tapi berangkat haji itu tidak istitha'ah," ucap Marwan.

Lebih lanjut, Marwan menekankan pihaknya belum menyetujui usulan Kemenhaj. Ia memastikan pihaknya akan mendalami angka tersebut satu per satu.

"Umpamanya tawaran kita, kenapa naik dari Rp 87 juta menjadi Rp 107 juta? Oke, kita berdasarkan perubahan nilai tukar, dari Rp 15 ribu ke Rp 17 ribu sekian. Oke, kenaikannya 6%, kita kalikan aja 6%. Atau skemanya kita bahas satu per satu. Untuk pemondokan, konsumsi, transportasi, ya semua komponen pembiayaan kita bahas satu per satu," ujar dia.

Marwan menilai yang rasional adalah kenaikan BPIH menjadi Rp 92 juta. "Atau kita tadi langsung aja kita konversi aja 6%. Nah, kalau dikali 6% kenaikannya dengan Rp 87 juta itu hanya Rp 92 juta, dibanding yang mereka usulkan Rp 107 juta. Nah, artinya 92 juta itu berdasarkan perubahan untuk nilai tukar, itu masih rasional," imbuh dia.

Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 naik menjadi Rp 107 juta. Namun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung setiap anggota jemaah sebesar Rp 42 juta.

Hal itu diusulkan oleh Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8). Irfan menyebutkan biaya yang dibayar oleh jemaah itu sebesar 40 persen dari keseluruhan biaya BPIH.

"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.304,172,02. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40%," kata Irfan dalam rapat tersebut.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال