Kemendagri Beri Tenggat 15 Hari, Pansus I DPRD Kalsel Diminta Percepat Revisi Perda PDRD

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Indra Suriya Saputra – Foto Muchroni


BORNEOTREND.COM, KALSEL — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mendapat tenggat waktu 15 hari kerja dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Indra Suriya Saputra, mengatakan tenggat tersebut disampaikan Kemendagri melalui surat evaluasi yang diterima Pemprov Kalsel.

“Surat evaluasi Kementerian Dalam Negeri tadi bahwa kita memang diberikan waktu 15 hari kerja dalam hal penyelesaian perubahan perda terkait dengan PDRD atau pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Indra usai menghadiri rapat bersama Pansus I Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kalsel di ruang rapat Komisi II DPRD Kalsel, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, proses pembahasan revisi Perda PDRD di Kalsel sebenarnya telah berjalan. Pembahasan telah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sejak Februari 2026.

Saat ini, pembahasan masih difokuskan pada inventarisasi serta pengkajian berbagai potensi objek pajak maupun layanan yang menjadi sumber retribusi pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penghasil.

Indra mengatakan hasil pembahasan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pansus I DPRD Kalsel sebagai bahan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Ini tadi sudah disampaikan dan akan nanti disampaikan oleh Sekretaris Komisi atau Sekretaris Pansus dari pimpinan rapat Pak Jahrian ke Ketua dan Wakil seperti apa,” katanya.

Ia menambahkan, Pemprov Kalsel juga menunggu arahan DPRD, khususnya Pansus I, terkait tindak lanjut surat Kemendagri tersebut. Sebab, terdapat sejumlah konsekuensi apabila penyelesaian perubahan perda tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Adapun sanksi tersebut di antaranya berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) terkait pajak penghasilan, hingga sanksi terhadap pembayaran gaji kepala daerah selama enam bulan.

“Ini nanti akan menjadi bahan pembahasan bagi Pansus. Kalau kami sebagai SKPD pemrakarsa mungkin menunggu arahan itu seperti apa nanti tindak lanjutnya dari Pansus I,” ujarnya.

Meski mendapat tenggat waktu, Indra menegaskan proses pembahasan revisi Perda PDRD bukan semata-mata persoalan keterlambatan. Menurutnya, pembahasan membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut berbagai objek pajak dan retribusi yang berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah.

“Pembahasan perda PDRD ini tidak semata-mata dilihat berdasarkan waktu yang sudah kita lalui enam bulan ini. Karena setiap SKPD penghasil ataupun dari pajak sendiri itu lebih tricky,” jelasnya.

Ia mengatakan Pemprov Kalsel bersama SKPD penghasil dan Pansus I berupaya memastikan tidak ada potensi pendapatan yang terlewat dalam perubahan perda tersebut.

“Kita ini jangan sampai dalam hal penetapan perda ataupun objek-objek yang baru ini nanti ada muatan atau potensi yang tertinggal dari SKPD. Nah, makanya para eksekutif kami dengan SKPD penghasil dan para Pansus I ini lebih ke unsur kehati-hatian dan teliti dalam memasukkan objek-objek ataupun potensi-potensi yang ada di SKPD,” katanya.

Anggota Pansus I Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kalsel, H. Jahrian SE – Foto Muchroni


Sementara itu, Anggota Pansus I Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kalsel, H. Jahrian SE, sepakat pembahasan revisi perda tersebut perlu segera dipercepat. Menurutnya, percepatan diperlukan agar kebijakan Perda PDRB segera ditetapkan.

Jahrian mengatakan, saat ini Dana Transfer ke Daerah (TKD) pemerintah pusat ke Pemprov Kalsel telah dipotong sekitar 49 persen.

Politisi Partai Nasdem ini mengingatkan agar Kalsel tidak kembali menerima konsekuensi akibat belum tuntasnya revisi Perda PDRD tersebut. 

“Menurut ulun, sebaiknya Pansus ini dipercepat agar kiranya terlaksana dengan segera. Kalau tidak, sanksi itu akan datang lagi. Kalsel sudah dipotong 49 persen. Jadi jangan sampai hal ini terjadi lagi,” ujar Jahrian.

Lebih lanjut, Jahrian juga menyebut pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pimpinan Pansus I DPRD Kalsel untuk menentukan langkah selanjutnya.

Legislator yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel ini menyebutkan Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi dan Wakil Ketua H. Suripno Sumas sedang sakit sehingga pembahasan perda tidak maksimal.

Jahrian berharap kondisi kesehatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kalsel segera membaik sehingga proses pengambilan keputusan dapat berjalan lebih cepat.

“Ulun akan berkonsultasi apa beliau memberikan wewenang kepada ulun untuk menentukan ini, maka itu akan segera ulun turunkan. Artinya, agar cepat daripada pembangunan kita,” katanya.

Dengan adanya tenggat dari Kemendagri tersebut, pembahasan revisi Perda PDRD diharapkan segera menemukan titik temu sehingga tidak menimbulkan konsekuensi terhadap keuangan daerah sekaligus dapat mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel.

Penulis: Muchroni

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال