Dirut Jasa Raharja Tinjau Langsung Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Surabaya

 

TINJAU KORBAN KAPAL: Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin memberikan keterangan kepada awak media usai meninjau penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Surabaya, Senin (3/8/2026) -Foto dok Jasa Raharja
 

BORNEOTREND.COM, JAWA TIMUR – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera Abdul Haris, meninjau langsung penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur, Senin (3/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan, pendataan, serta penjaminan korban berlangsung cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Rangkaian peninjauan diawali di Posko Terpadu Informasi dan Penanganan Korban di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang menjadi pusat koordinasi penanganan insiden. Selanjutnya, rombongan mengunjungi rumah sakit rujukan tempat korban menjalani perawatan sekaligus berkoordinasi dengan KSOP, Basarnas, Kepolisian, dan instansi terkait guna memastikan validitas data korban serta kelengkapan administrasi santunan.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Atas nama seluruh keluarga besar Jasa Raharja, kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban yang masih menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan," ujar Muhammad Awaluddin.

Berdasarkan data sementara Basarnas, KM Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sebanyak 15 penumpang mengalami luka-luka, dengan rincian 11 orang dirawat di RS PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya dan empat orang di RSI Garam Kalianget, Sumenep. Seluruh korban telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.

Muhammad Awaluddin menjelaskan, sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja di Jawa Timur segera melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan posko terpadu, serta menyiapkan proses penjaminan bagi seluruh penumpang yang sah.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban dan keluarga korban memperoleh pelayanan tanpa hambatan administratif. Karena itu, kami terus memperbarui data korban bersama seluruh pihak terkait agar proses penyerahan santunan dan jaminan perawatan dapat dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Jasa Raharja memastikan seluruh penumpang yang sah dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Jasaraharja Putera (JRP) memberikan perlindungan tambahan berupa santunan sebesar Rp75 juta bagi korban meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp37,5 juta bagi korban luka-luka.

Menurut Awaluddin, koordinasi lintas instansi menjadi faktor utama dalam mempercepat pelayanan kepada korban. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, dan pemerintah daerah agar proses pendataan, verifikasi, penjaminan, hingga penyerahan santunan dapat berjalan secara cepat dan akurat.

“Kami memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan paralel dengan proses pelayanan, sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan akurat,” ujarnya.

Jasa Raharja menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan insiden KM Mutiara Sentosa II hingga seluruh proses pelayanan kepada korban dan keluarga korban selesai dilaksanakan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari otoritas yang berwenang.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال