104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

SOSOK: Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 53 lembaga yang ada di Banjarbaru - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada 53 lembaga di Kota Banjarbaru, Kamis (20/8/2026). Sertifikat tersebut diberikan kepada sejumlah pondok pesantren, masjid, musala, dan alkah dalam kegiatan di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru.

Penyerahan sertifikat menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan masyarakat.

Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini,” ujar Lisa.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga amanah dan niat baik para wakif.

Dengan adanya sertifikat, para nazhir juga memiliki kepastian dalam mengelola tanah wakaf yang digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk tempat ibadah dan fasilitas keumatan.

“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan lembar kertas kepemilikan, melainkan kepastian hukum, serta penjagaan niat baik para wakif,” jelasnya.

Lisa kemudian berpesan kepada para nazhir penerima sertifikat agar tanah wakaf dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Pemanfaatannya diharapkan dapat mendukung kegiatan ibadah, pendidikan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitar.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf secara transparan dan akuntabel agar manfaat aset tersebut dapat terus dirasakan masyarakat.

Penyerahan 104 sertifikat tanah wakaf kepada 53 lembaga ini menjadi salah satu langkah dalam memperkuat kepastian hukum dan tata kelola aset wakaf di Kota Banjarbaru.

Penulis: P. Silitonga 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال