![]() |
FACE RECOGNITION: Pelanggan melakukan proses verifikasi face recognition registrasi kartu SIM nomor prabayar baru – Foto cnnindonesia.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Proses verifikasi face recognition registrasi kartu SIM nomor prabayar baru dikenakan biaya Rp 3.000 untuk dibayarkan operator seluler kepada Dukcapil. Sebelumnya, biaya verifikasi registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK hanya sebesar Rp 1.000 per registrasi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir mengatakan, operator berharap tarif layanan tersebut dapat dipatok dengan harga yang lebih terjangkau.
"Kami masih menghitung. Harapannya untuk NIK, NoKK [selama ini] murah dan biometrik juga [bisa] terjangkau, di bawah Rp 1.000," kata Marwan, Jumat (10/7/2026).
Ia menambahkan, pembahasan dengan Dukcapil masih berlangsung. Perhitungan yang dilakukan juga mencakup berbagai komponen biaya, mulai dari belanja modal (capital expenditure/capex), biaya operasional (operational expenditure/opex), hingga biaya pemeliharaan sistem.
"Kami masih berdiskusi dengan dukcapil dan saat ini masih menghitung. Tentunya capex, opex termasuk pemeliharaan sistem ya," jelasnya.
Sekadar informasi, mulai 1 Juli 2026, registrasi pelanggan seluler baru tidak lagi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga sebagai metode utama, melainkan melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Sebelumnya, Marwan memastikan seluruh operator seluler telah siap menerapkan sistem registrasi berbasis biometrik. Selama masa uji coba yang berlangsung pada Januari hingga Juni, sebanyak 2,3 juta hingga 2,4 juta pelanggan baru telah melakukan registrasi menggunakan face recognition.
"Tapi ini kan keseluruhan pelanggan baru, jadi pelanggan baru secara nasional tidak menggunakan NIK NoKK lagi, tapi seluruhnya sudah biometrik. Jadi kesiapannya insya Allah sudah siap," ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Pelanggan Lama Tak Perlu Registrasi Ulang
Ia menjelaskan aturan tersebut baru berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama belum diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Marwan juga berharap pemerintah tidak mewajibkan re-registrasi bagi pelanggan lama. Sebab, pelanggan existing pada dasarnya telah terdaftar melalui mekanisme registrasi yang berlaku sebelumnya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
Biaya registrasi tersebut tidak dibebankan kepada masyarakat, melainkan menjadi tanggungan operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSMART yang melakukan verifikasi data ke Dukcapil.
Meski demikian, Marwan mengungkapkan hasil perhitungan ATSI menunjukkan biaya layanan verifikasi sebenarnya jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp 60 untuk verifikasi NIK dan Nomor KK, serta sekitar Rp 200 untuk verifikasi face recognition.
Karena itu, operator seluler berharap tarif resmi yang dikenakan pemerintah bisa lebih murah lagi dan berada di bawah Rp 1.000 per registrasi biometrik.
Sumber: cnbcindonesia.com

