BORNEOTREND.COM, KALSEL - Setiap pegawai pemerintah memiliki tugas pokok, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang dituangkan ke dalam hasil kerja serta Indikator Kinerja Utama (IKU). Karena itu, seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, diharapkan memahami dan menjadikan IKU sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
“Untuk teman-teman PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, agar dapat menjadikan IKU sebagai pedoman dalam bekerja. Dalam sebuah organisasi terdapat pembinaan yang dilakukan secara berjenjang untuk mendorong terciptanya perilaku dan prestasi kerja yang baik, yang dapat diukur melalui indikator kinerja utama yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim saat membuka Sosialisasi Evaluasi dan Perpanjangan Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang berlangsung di Aula Diskominfo Kalsel, Banjarbaru, Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan, Diskominfo Kalsel memiliki tiga urusan utama, yakni Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Persandian dan Keamanan Informasi, serta Statistik. Masing-masing urusan tersebut memiliki target dan indikator kinerja yang menjadi acuan bagi setiap bidang.
Menurutnya, evaluasi kinerja akan dilaksanakan secara berkala untuk memastikan seluruh target dan indikator yang telah ditetapkan dapat tercapai.
“Setiap pegawai memiliki tugas, pokok fungsi, dan tanggung jawab yang akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi ini bertujuan memastikan target dan indikator kinerja tercapai, sekaligus menjadi bahan perbaikan apabila masih terdapat hambatan atau capaian yang belum memenuhi standar,” pungkasnya.
Sumber: MC Kalsel
