![]() |
JABAT TANGAN: Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK didampingi Wakil Ketua H. Kartoyo dan Wakil Ketua Desy Oktavia Sari berjabat tangan dengan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin – Foto DPRD Kalsel |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (28/7/2026).
Gubernur Muhidin menjelaskan penyusunan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 berpedoman pada dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Penyusunan tersebut juga mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah guna memastikan keselarasan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Muhidin menyampaikan, hingga triwulan II Tahun Anggaran 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai sekitar Rp3,975 triliun atau lebih dari separuh target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp4,629 triliun atau sekitar 46 persen dari total anggaran.
Ia menambahkan, perubahan APBD juga diarahkan untuk mengakomodasi berbagai kebijakan strategis pemerintah pusat, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis, percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta Program Sekolah Rakyat sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp7,733 triliun atau meningkat 5,16 persen dibandingkan APBD murni 2026. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp10,504 triliun atau naik 5,69 persen. Defisit anggaran akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp200 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Muhidin, arah kebijakan belanja daerah tetap mengedepankan prinsip penganggaran berbasis kinerja sehingga setiap program yang didanai APBD mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi bersama DPRD diharapkan dapat mencapai kesepakatan terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan agar target pembangunan daerah tetap tercapai.
“Melalui penyusunan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD ini, kita ingin mencapai kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Selatan terhadap kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi yang mendasari pencapaian target pembangunan. Mudah-mudahan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat mendukung terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Muhidin.
Usai rapat paripurna, Muhidin menjelaskan capaian pendapatan daerah hingga saat ini telah melampaui 60 persen dari target. Ia menyebut kondisi tersebut menunjukkan kinerja pendapatan daerah yang lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Selain itu, Gubernur menegaskan pemerintah akan menerapkan evaluasi yang lebih ketat terhadap alokasi anggaran setiap perangkat daerah. SKPD yang realisasi maupun kontribusi pendapatannya belum optimal akan disesuaikan alokasi belanjanya agar penggunaan APBD lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kinerja.
“Kalau pendapatan dari SKPD tidak mencapai target, maka belanjanya juga akan kami sesuaikan. Jadi benar-benar akan dilakukan seleksi agar anggaran yang dialokasikan memberikan hasil yang maksimal bagi pembangunan daerah,” jelas Muhidin.
Sumber: MC Kalsel
