PPPK Bakal Dapat JHT, TASPEN Minta Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi

PT TASPEN akan mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – Foto PT Taspen


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menanggapi wacana ini PT TASPEN meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mengatur jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK. Aturan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlanjutan program jaminan sosial bagi ASN.

Dirut PT TASPEN, Rony Hanityo Aprianto menegaskan, belum terdapat regulasi turunan yang secara khusus mengatur kepesertaan PPPK dalam program jaminan pensiun dan hari tua.

Kondisi tersebut, tambahnya, menjadi salah satu isu strategis yang perlu segera diselesaikan. Kepastian regulasi juga dinilai akan memperkuat pengelolaan program jaminan sosial dalam jangka panjang.

“Belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk teman-teman PPPK. Ini juga yang masih menjadi isu, terutama dalam keberlangsungan PT TASPEN kedepannya,” katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Pihaknya berharap pemerintah segera menetapkan regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Utamanya yang mengatur secara rinci penyelenggaraan program tersebut.

Ia juga meminta adanya kepastian mengenai mekanisme pembayaran iuran oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. “Penguatan kelembagaan yang kami butuhkan adalah penegasan TASPEN sebagai pengelola jaminan sosial ASN,” katanya.

Dalam hal ini, Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan TASPEN untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan kementerian/lembaga terkait. Utamanya dalam mempercepat penyelesaian regulasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

 “Komisi VI DPR RI dan PT TASPEN juga sepakat menyusun peta jalan atau roadmap keberlanjutan program pensiun dan Tabungan Hari Tua,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid. Roadmap tersebut memuat proyeksi kondisi keuangan, risiko aktuaria, kebutuhan pendanaan, serta mitigasi peningkatan rasio klaim dan perubahan struktur demografi peserta.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi juga berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memberikan dasar hukum bagi PT Taspen (Persero) untuk mengelola iuran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Ketua DPW NasDem Yogyakarta tersebut, regulasi diperlukan agar Taspen memiliki kewenangan menerima iuran dari PPPK sehingga ke depannya skema perlindungan yang diterima dapat berjalan seperti aparatur sipil negara (ASN).

“Perlu satu keputusan yang keluar dalam bentuk regulasi untuk memberikan dorongan kepada pemerintah, agar Taspen diberikan satu ruang untuk bisa menarik atau menerima iuran dari PPPK. Tentunya setelah rutin akan menjadi sama dengan ASN yang sudah berjalan,” ungkap Subardi.

Ia mengatakan, Komisi VI DPR menerima permohonan dukungan terkait perlunya regulasi yang mengatur pengelolaan iuran PPPK oleh Taspen.

“Adanya permohonan permintaan dukungan agar ada satu regulasi yang berkaitan dengan PPPK,” ujarnya.

Subardi menilai, pemerintah perlu menentukan bentuk regulasi yang paling tepat untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, pembahasan tersebut perlu diputuskan apakah cukup melalui Peraturan Presiden atau harus diatur dalam undang-undang.

“Nah itu yang diinginkan apakah cukup undang-undang atau cukup peraturan presiden,” pungkasnya.

Melalui regulasi tersebut, Subardi berharap pengelolaan iuran PPPK oleh Taspen memiliki landasan hukum yang jelas, sekaligus memberikan kepastian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial bagi PPPK pada masa mendatang. 

Sumber: rri.com/partainasdem.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال