Polisi Tangkap 2 Tersangka Penganiayaan di Sutoyo S Banjarmasin, Penyebab Diduga Gegara Utang 300 Ribu

 

Pelaku penganiayaan berdarah yang menewaskan satu orang pria dan satu mengalami luka-luka di Jalan Sutoyo S tepatnya di Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Selasa (30/06/2026) malam, berhasil ditangkap polisi. Foto-Aam/Borneotrend.com


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pelaku penganiayaan berdarah yang menewaskan satu orang pria dan satu mengalami luka-luka di Jalan Sutoyo S tepatnya di Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Selasa (30/06/2026) malam, berhasil ditangkap polisi.

Pelaku berinisial AG dan IW itu diamankan pihak kepolisian dua jam setelah melakukan aksi penganiayaan tersebut kepada kedua korban yakni Busiri dan Ariyadi.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa didampingi Kapolsek Tengah Banjarmasin AKP Wicaksono mengungkapkan pelaku berinisial AG diamankan di kediamannya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"AG kita jemput kerumahnya. Beberapa jam kemudian, IW menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Tengah," ucap Kasat Reskrim kepada awak media.


Setelah kedua tersangka diamankan, pihaknya pun langsung melakukan introgasi lebih mendalam terkait penyebab peristiwa tersebut.

Kemudian, Kasat Reskrim menuturkan bahwa kejadian tersebut bermula dari ke dua korban mendatangi tersangka untuk mengambil hutang dengan total uang 300 ribu.

"Korban ini menagih uangnya yang dipinjam oleh tersangka IW, lalu tersangka ini malu karena korban mengambil di kediamannya," kata Kasat.

Merasa malu didengar oleh tetangga, IW dan AG emosi hingga menyerang ke dua korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

Alhasil, korban Ariyadi mengalami luka bacok di bagian tangan dan betis sebelum menyelamatkan diri.

Sementara, Busiri tidak sempat meloloskan diri karena ditahan oleh IW. Kesempatan itu dimanfaatkan AG untuk menusuk korban beberapa kali pada bagian belakang tubuh, perut dan pinggang, hingga korban meninggal dunia di tempat.

Polisi menyebut motif utama penganiayaan tersebut adalah rasa sakit hati dan emosi akibat penagihan utang sebesar Rp300 ribu yang berujung pada pertikaian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Aam
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال