![]() |
Ilustrasi obat batuk sirup – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Masyarakat diminta waspada karena Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan peredaran obat palsu dengan merek Codrela dan Trivam Fliege. Kedua produk tersebut tidak mencantumkan nomor izin edar pada kemasan.
Berdasarkan penelusuran data BPOM, Codrela dan Trivam Fliege tidak terdaftar di BPOM. Produk palsu dan ilegal ini merupakan hasil pengawasan BPOM yang dilakukan secara intensif, baik di sarana distribusi luring maupun melalui platform daring.
Codrela merupakan obat palsu yang ditemukan pada salah satu sarana di wilayah Jawa Timur berdasarkan hasil pengawasan unit pelaksana teknis BPOM setempat.
BPOM juga telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait dan menyimpulkan bahwa Codrela merupakan produk palsu. Hal tersebut antara lain terlihat dari adanya ketidaksesuaian informasi yang tercantum pada label.
”Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM),” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta.
Ia melanjutkan bahwa obat palsu lainnya yaitu Trivam Fliege ditemukan melalui pengawasan pada sarana daring, khususnya marketplace. Produk ini diklaim mengandung bahan aktif propofol 20 mg. Obat ini disalahgunakan oleh pelaku kejahatan karena dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran pada korban.
Taruna Ikrar menyebut bahwa dalam dunia medis, propofol digunakan sebagai anestetik umum intravena untuk induksi dan pemeliharaan anestesi umum serta sedasi pada prosedur medis atau perawatan intensif.
”Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter,” tegasnya.
Terhadap kedua temuan tersebut, BPOM telah melakukan berbagai tindak lanjut. Pengawasan lanjutan, penelusuran intelijen, serta penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap sumber dan pihak yang memproduksi dan/atau mengedarkan obat palsu. BPOM juga terus mengintensifkan pengawasan di media daring melalui patroli siber.
Dari tahun 2023 hingga Maret 2026, BPOM berhasil mengidentifikasi sebanyak 183 tautan di marketplace yang menjual Trivam palsu tersebut. Hasil pengawasan telah ditindaklanjuti dengan pengajuan rekomendasi penurunan (takedown) tautan atau konten yang mempromosikan produk palsu kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, BPOM melalui BBPOM di Jakarta bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah melakukan operasi gabungan pada 30 Oktober 2025 yang berhasil mengungkap gudang farmasi ilegal berskala besar di wilayah Jakarta Barat. Dari hasil penindakan dengan total nilai keekonomian sebesar Rp2,74 miliar tersebut, BPOM telah menyita sejumlah barang bukti termasuk di antaranya Trivam (Propofol) ilegal.
BPOM akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang terbukti mengedarkan obat palsu baik daring maupun luring.
”Sesuai Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak sesuai standar ketentuan peraturan perundangan-undangan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Taruna Ikrar.
Ia melanjutkan, ”Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga telah memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran di bidang sediaan farmasi. Sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar”.
Kemudian, sesuai Pasal 436 jo. Pasal 145 ayat (1), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp200 juta. Selain itu, terhadap pelaku pelanggaran praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
BPOM akan menindak tegas setiap pelaku, baik yang memproduksi maupun mengedarkan obat palsu. BPOM juga memperingatkan seluruh pihak, termasuk produsen, distributor, tenaga kesehatan, dan masyarakat, untuk tidak menjual dan/atau mengedarkan obat palsu.
Saat ini, obat palsu masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Obat palsu dapat mengandung komposisi yang tidak tepat, terlalu banyak/sedikit, atau bahkan tidak mengandung zat aktif sama sekali. Dalam beberapa kasus, obat palsu juga ditemukan mengandung zat aktif lain yang membahayakan kesehatan.
Sebagai bentuk transparansi dan upaya perlindungan masyarakat, BPOM juga telah menyediakan kanal komunikasi risiko obat palsu yang dapat diakses oleh publik melalui laman resmi BPOM di https://www.pom.go.id/hot-issue/temuan-obat-palsu. Pada kanal ini, informasi produk asli dan palsu dapat dilihat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk palsu di peredaran.
BPOM berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat palsu yang mengancam keselamatan masyarakat. BPOM juga secara rutin memperbarui informasi temuan obat palsu melalui kanal komunikasi risiko di situs web dan media sosial resmi BPOM. Masyarakat dapat memantau setiap pembaruan temuan obat palsu melalui kanal tersebut.
“BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke BPOM apabila menemukan peredaran Codrela dan Trivam Fliege, baik di sarana luring maupun daring,” imbau Kepala BPOM.
Kepala BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum membeli atau mengonsumsi obat. Pastikan obat diperoleh dari sarana resmi, seperti apotek. Untuk pembelian secara daring, masyarakat diingatkan agar hanya bertransaksi melalui sarana yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan atau yang telah bermitra dengan PSEF. Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile atau laman cekbpom.pom.go.id guna memastikan legalitas produk.
BPOM tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran obat palsu. Perlu dukungan dan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari masyarakat, pelaku usaha, hingga industri farmasi, untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya obat palsu. Apabila mengetahui, memiliki informasi, atau mencurigai adanya kegiatan produksi, peredaran, atau promosi obat yang tidak memenuhi ketentuan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
“Mari bersama kita wujudkan 3S: Sadari bahaya obat palsu, Simak informasi dalam komunikasi risiko obat palsu, dan Sudahi peredaran obat palsu di Indonesia,” ajak Taruna Ikrar.
Sumber: BPOM RI

