PLN Sosialisasikan Hak Warga Terdampak Pembangunan SUTT 150 kV Tideng Pale–Malinau

 

SOSIALISASI SUTT: PLN UPP KLT 2 bersama Kejaksaan Negeri Bulungan dan masyarakat berfoto bersama usai sosialisasi ruang bebas jaringan transmisi SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau di Tana Tidung -Foto dok PLN UIP Kaltimra
 

BORNEOTREND.COM, KALIMANTAN UTARA – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (PLN UPP KLT 2) melaksanakan sosialisasi ruang bebas jaringan transmisi kepada masyarakat yang wilayahnya akan dilintasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Gardu Induk (GI) Tideng Pale–GI Malinau.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis (14–16/7/2026), digelar sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan jaringan transmisi. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban, ketentuan ruang bebas jaringan transmisi, serta mekanisme pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman sesuai regulasi yang berlaku.

Pelaksanaan sosialisasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Kegiatan dilaksanakan secara bertahap di Kantor Desa Sedulun, Kantor Desa Kapuak, Kantor Desa Seputuk, dan Kantor Desa Belaian Ari. Peserta berasal dari aparatur desa dan masyarakat pemilik lahan di Desa Sedulun, Desa Kapuak, Desa Rian, Desa Rian Rayo, Desa Seputuk, serta Desa Belaian Ari.

Sosialisasi dihadiri Assistant Manager Keuangan, Perizinan, Pertanahan, dan Umum PLN UPP KLT 2 Romi Akbar. Kegiatan juga mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Bulungan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Harismand, S.H., M.H., sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Dalam pemaparannya, PLN menjelaskan ketentuan ruang bebas jaringan transmisi, hak masyarakat untuk memperoleh kompensasi, serta kewajiban yang harus dipenuhi guna menjaga keselamatan bersama. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai aktivitas, bangunan, dan tanaman yang harus memperhatikan jarak aman dari jaringan transmisi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Penerapan ruang bebas jaringan juga menjadi upaya menjaga keselamatan masyarakat sekaligus menjamin keamanan dan keandalan sistem kelistrikan saat jaringan mulai beroperasi.

Manager PLN UPP KLT 2 Jefry Sambara Palelleng mengatakan, sosialisasi menjadi ruang dialog agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pembangunan jaringan transmisi beserta hak-hak yang melekat pada lahan terdampak.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai hak atas kompensasi serta kewajiban dalam menjaga ruang bebas jaringan transmisi. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka, memberikan kepastian hukum, dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak,” ujar Jefry.

Ia menjelaskan, pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi akan dilakukan berdasarkan hasil penilaian serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain memberikan kepastian mengenai kompensasi, pemahaman mengenai ruang bebas juga sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan jaringan. Dukungan warga menjadi bagian penting agar pembangunan hingga pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan aman dan andal,” tambahnya.

Melalui sesi diskusi, masyarakat diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan secara langsung dari PLN maupun Kejaksaan Negeri Bulungan. Dialog tersebut diharapkan mampu membangun kesamaan pemahaman sekaligus meminimalkan potensi kesalahpahaman selama proses pembangunan berlangsung.

PLN menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bulungan, pemerintah desa, aparat setempat, dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Sinergi seluruh pihak diharapkan mendukung kelancaran pembangunan SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau guna memperkuat sistem kelistrikan serta meningkatkan keandalan pasokan listrik di Provinsi Kalimantan Utara.

Sumber: PLN UIP Kaltimra

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال