Pemerintah Lanjutkan Insentif Pembelian Motor Listrik, Namun Hanya untuk Perusahaan Tertentu

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah akan kembali memberikan insentif untuk pembelian motor listrik. Namun insentif tersebut nantinya hanya diberikan kepada perusahaan tertentu.

"Motor listrik masih ada insentif, nanti tapi dialihkan ke beberapa perusahaan tertentu," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (21/7/2026).

Purbaya mengatakan pemerintah masih menunggu masukan dari Menteri Perindustrian dan Danantara Indonesia terkait perusahaan yang akan menerima insentif ini.

Menurut dia, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Danantara mendapat tugas untuk menentukan pihak yang akan menjadi penerima insentif.

"Saya masih tunggu masukan dari Menperin dan dari Danantara, Pak Sigit (Chief Technology Officer Danantara Sigit Puji Santosa), karena dia yang diminta menentukan ke mana subsidinya," ujar Purbaya.

Nilai insentif untuk motor listrik ini rencananya akan sebesar Rp5 juta per unit. Angka ini lebih kecil dari besaran subsidi pada 2023 dan 2025 sebanyak Rp7 juta.

Purbaya pernah menyampaikan kuota subsidi pembelian motor listrik pada tahap awal sebesar 100 ribu unit dan kemungkinan ada penambahan kuota.

"Motor listrik juga sama, 100 ribu pertama kita kasih. Berapa subsidinya? Rp5 juta. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," ujar Purbaya saat konferensi pers APBN KITA, Selasa (5/5/2026).

Sumber: cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال