![]() |
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa – Foto Dok. Partai Nasdem |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Rencana pelibatan aparat TNI dan
Polri dalam pendampingan petugas pajak mendapat sorotan dari DPR RI. Wakil
Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan kebijakan itu tidak boleh membuat wajib
pajak merasa diintimidasi atau diteror saat menjalankan kewajiban
perpajakannya.
"Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa, wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang
dampak pelibatan institusi yang di luar tugas pokoknya dalam kegiatan
pengawasan perpajakan.
"Ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini
penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng,
institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali
lagi ini penting sekali,' katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani
mengatakan komisi terkait akan meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan
soal pelibatan TNI-Polri itu.
"Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada
masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari
semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,"
katanya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi
melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
PajakNomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat
edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15
Juli 2026 lalu.
Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan
dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Unsur aparat tersebut khususnya dilibatkan dalam kegiatan
pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib
pajak belum terdaftar, maupun wilayah.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan
pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung,
pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara
Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote
sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media...," ujar Bimo seperti
dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7/2026).
Sumber: cnnindonesia.com
