P2G Kritik Draf RUU Sisdiknas, Soroti MBG hingga Kesejahteraan Guru

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim – Foto rm.id


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) versi 8 Juli 2026 yang saat ini tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, sejumlah ketentuan dalam draf masih menyisakan persoalan mendasar, mulai dari dugaan masuknya dasar hukum program makan bergizi gratis (MBG), berkurangnya ruang partisipasi masyarakat, belum kuatnya perlindungan terhadap kesejahteraan guru, hingga belum optimalnya pengaturan mengenai transformasi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).


Dugaan Pasal MBG

Sorotan pertama diarahkan pada Pasal 23 yang mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan di satuan pendidikan secara terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurut P2G, rumusan pasal tersebut berpotensi menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di lingkungan sekolah. Organisasi itu khawatir pengaturan tersebut nantinya berdampak terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

"P2G menilai pasal ini berpotensi menjadi dasar hukum program MBG masuk ke dalam komponen pendidikan. Jika benar demikian, pemerintah harus berhati-hati karena substansinya masih menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi," kata Satriwan, Rabu (22/7/2026).

Meski demikian, hingga kini DPR maupun pemerintah belum menyampaikan penjelasan resmi bahwa Pasal 23 disusun secara khusus sebagai dasar hukum program MBG. Pembahasan RUU Sisdiknas juga masih berlangsung sehingga substansi setiap pasal masih berpeluang mengalami perubahan.


Partisipasi Masyarakat

P2G juga mengkritik tidak dimuatnya kembali sejumlah kelembagaan yang selama ini menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, seperti Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), serta skema ikatan dinas bagi calon guru.

Satriwan menilai keberadaan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan memiliki peran penting sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan meningkatkan mutu pendidikan.

"Menghilangkan Komite Sekolah maupun Dewan Pendidikan berpotensi mengurangi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Padahal partisipasi publik merupakan salah satu prinsip penting dalam tata kelola pendidikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menilai tidak adanya pengaturan mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru dapat memperlambat upaya pemerataan tenaga pendidik berkualitas, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan guru.

Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Perlindungan Guru

Selain itu, P2G menyoroti belum adanya pengaturan yang lebih tegas mengenai kesejahteraan guru dan dosen.

Iman menilai draf RUU Sisdiknas masih membuka ruang multitafsir mengenai komponen penghasilan minimum karena memasukkan unsur tunjangan sebagai bagian dari kesejahteraan.

"Idealnya gaji pokok guru memenuhi standar upah minimum yang layak. Tunjangan seharusnya menjadi tambahan, bukan menjadi komponen utama untuk memenuhi batas minimum kesejahteraan," katanya.

P2G juga meminta DPR dan pemerintah memberikan kepastian mengenai sistem rekrutmen, distribusi, serta pembinaan guru agar persoalan ketimpangan kualitas dan pemerataan tenaga pendidik dapat diatasi melalui regulasi yang lebih jelas.


Belum Responsif terhadap AI

Catatan berikutnya berkaitan dengan perkembangan teknologi pendidikan. Kepala Litbang P2G Feriyansyah menilai draf RUU Sisdiknas belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan era digital dan perkembangan kecerdasan buatan.

Menurutnya, regulasi tersebut masih minim mengatur tata kelola teknologi pendidikan, perlindungan data pendidikan, keamanan sistem digital, hingga pemanfaatan AI dalam proses pembelajaran.

"Sistem pendidikan harus mampu menjawab tantangan era pascadigital. Regulasi perlu memberikan arah yang jelas mengenai pemanfaatan teknologi, termasuk AI, tanpa mengabaikan perlindungan data dan etika pendidikan," ujarnya.

Feriyansyah mengingatkan bahwa perubahan teknologi berlangsung sangat cepat sehingga sistem pendidikan harus dirancang untuk menjawab kebutuhan masa depan, bukan hanya menyelesaikan persoalan saat ini.


DPR Masih Membahas

RUU Sisdiknas hingga kini masih berada dalam tahap pembahasan di DPR bersama pemerintah. Revisi undang-undang tersebut ditujukan untuk menyatukan berbagai regulasi pendidikan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang, sekaligus menyesuaikannya dengan perkembangan kebutuhan pendidikan nasional.

Karena proses legislasi masih berlangsung, berbagai masukan dari organisasi profesi guru, akademisi, perguruan tinggi, masyarakat sipil, maupun pemangku kepentingan lainnya masih terbuka untuk menjadi bahan penyempurnaan sebelum RUU memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

P2G berharap DPR dan pemerintah memberikan ruang dialog yang lebih luas agar RUU Sisdiknas benar-benar mampu menjadi landasan hukum yang memperkuat kualitas pendidikan nasional, melindungi kesejahteraan pendidik, menjaga partisipasi masyarakat, serta mempersiapkan sistem pendidikan Indonesia menghadapi tantangan global dan perkembangan teknologi pada masa mendatang.

Sumber: beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال