Oleh: Siti Mutia Rahmah (Peserta LK II Cabang Amuntai)
Asal Cabang: Barabai
MAKAN Bergizi Gratis (MBG) sering dibicarakan sebagai bentuk keberpihakan negara kepada anak. Namun, program yang baik tetap perlu diperiksa ketika anggarannya sangat besar. ANTARA pada Juni 2026 melaporkan bahwa anggaran MBG tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp268 triliun dan masih dihitung kembali agar kebutuhannya lebih tepat.
Jumlah tersebut membuat masyarakat pantas bertanya: berapa banyak yang benar-benar berubah menjadi makanan di piring anak dan berapa banyak yang habis untuk dapur, pengelolaan, sewa, distribusi, serta biaya lainnya?
Pertanyaan ini bukan bentuk ketidaksukaan terhadap anak yang menerima makanan. Justru, karena dana yang digunakan adalah uang publik, pemerintah wajib membuktikan bahwa setiap rupiah memberi manfaat. Di saat sekolah masih menghadapi ruang kelas rusak, kekurangan guru, sanitasi buruk, dan kebutuhan buku, MBG tidak boleh meminta kepercayaan hanya dengan mengandalkan tujuan mulia.
Kekhawatiran tentang tata kelola juga telah disampaikan KPK. Dalam analisis regulasi MBG yang dipublikasikan pada 2026, KPK menyebut aturan yang belum menyeluruh dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian, dan celah korupsi.
Pola yang terlalu terpusat pada Badan Gizi Nasional juga dinilai sulit ketika dapur tersebar sampai daerah. KPK sebelumnya bahkan mengingatkan risiko kecurangan dalam penentuan SPPG, pembangunan dapur, pembelian bahan, dan penyaluran dana.
Ada pula laporan yang disebut KPK mengenai nilai makanan Rp10.000 yang diduga berkurang menjadi Rp8.000 ketika sampai kepada penerima. Selisih dua ribu rupiah terlihat kecil, tetapi jika dikalikan jutaan porsi akan menjadi angka besar. Bagi anak, selisih itu dapat berarti lauk yang lebih sedikit, buah yang hilang, atau bahan yang kualitasnya diturunkan.
Program ini juga dijanjikan menggerakkan ekonomi lokal, tetapi manfaat tersebut tidak otomatis tersebar secara adil. Kalsel Media melaporkan SPPG Banua Jingah melayani 3.754 penerima manfaat di Hulu Sungai Tengah. Ribuan porsi tentu membutuhkan pasokan beras, telur, ikan, ayam, sayur, buah, dan tenaga kerja.
Pertanyaannya, siapa yang dipilih menjadi pemasok dan bagaimana proses pemilihannya? Jika informasi hanya beredar pada kelompok tertentu, MBG dapat menciptakan pasar besar yang dinikmati segelintir pihak.
Petani dan UMKM lokal mungkin hanya disebut dalam pidato, sementara kontrak diberikan kepada usaha yang sudah dekat dengan pengelola. Karena itu, nama pemasok, harga bahan, jumlah pembelian, standar kualitas, dan jadwal pembayaran perlu dibuka.
Tanpa keterbukaan, slogan pemberdayaan ekonomi lokal sulit dibedakan dari cara memperindah program.
MBG akan lebih layak dipercaya bila pemerintah berani membuka laporan keuangan dan rantai pengadaannya sampai tingkat daerah.
Masyarakat perlu mengetahui nilai per porsi, biaya operasional, pemasok, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut keluhan. Audit harus dilakukan sejak pemilihan dapur, bukan hanya setelah masalah muncul.
Sekolah, orang tua, pers, organisasi masyarakat, dan lembaga pengawas juga harus dapat menyampaikan temuan tanpa dicap mengganggu program. Jika pengawasan tetap kecil, anggaran raksasa berisiko menciptakan proyek besar yang lebih menguntungkan pengelola dan pemasok daripada anak.
Sebaliknya, jika setiap proses dibuka, MBG dapat benar-benar membantu gizi sekaligus ekonomi daerah. Pertanyaan “siapa yang diuntungkan?” harus selalu dijawab dengan jelas: penerima utama semestinya anak, bukan pihak yang hidup dari besarnya anggaran di belakang piring mereka.
DAFTAR REFERENSI
- ANTARA. (2026, 11 Juni). Mensesneg sebut dari hasil perhitungan akan ada pengurangan anggaran MBG.
- Komisi Pemberantasan Korupsi. (2026). Analisis regulasi Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025.
- Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025, 5 Maret). KPK ikut awasi Program Makan Bergizi Gratis, ingatkan potensi fraud dan dorong transparansi.
- Kalsel Media. (2026, 10 Juni). Optimalkan Program MBG, SPPG Banua Jingah HST jangkau 3.754 penerima manfaat.
