![]() |
| DIALOG: Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor didampingi Anggota Komisi I Dirham Zain berdialog dengan jajaran Disdukcapil Tala terkait pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) – Foto DPRD Kalsel |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Untuk menertibkan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) , Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong penguatan koordinasi lintas instansi melalui kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Jumat (17/7/2026).
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, itu melibatkan Disdukcapil Provinsi Kalsel, Dinas PMD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perwakilan perusahaan. Menurutnya, pembahasan difokuskan pada implementasi Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen yang hingga kini masih belum optimal.
“Penduduk Non Permanen, yang sampai saat ini masih banyak belum tercatat, sehingga dengan tidak tercatatnya kependudukan ini, maka pelayanan kepada masyarakat itu tidak bisa dilayani dengan maksimal,” ujar Habib Hamid.
Data PNP dinilai penting karena menjadi dasar perencanaan berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, bantuan sosial hingga pembangunan. Tanpa data yang akurat, kebutuhan riil masyarakat di lapangan kerap tidak sesuai dengan perencanaan pemerintah.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut, Andra Eka Putra, mengakui pendataan PNP masih menjadi tantangan, terutama di wilayah perkebunan dan daerah terpencil. Salah satu dampaknya terlihat saat pelaksanaan posyandu yang jumlah pesertanya jauh melebihi data sasaran karena banyak warga non permanen belum tercatat. Untuk itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan agar pekerja dari luar daerah dapat didata.
HRD PT Gawi Makmur Kalimantan, Hendri Irawan, mengatakan banyak pekerja perantau belum bersedia memindahkan domisili karena belum menetap secara permanen. Karena itu, pendaftaran sebagai Penduduk Non Permanen menjadi solusi agar keberadaan mereka tetap tercatat dan tetap dapat mengakses layanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, mengusulkan adanya aplikasi khusus untuk mendeteksi status Penduduk Non Permanen. Menurutnya, langkah terpenting adalah mendorong masyarakat melaporkan status kependudukannya agar tidak ada warga yang kehilangan hak atas pelayanan hanya karena persoalan administrasi.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak bisa dilayani karena status kependudukannya tidak jelas. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, bahkan ke depan bisa menjadi Perda inisiatif DPRD,” pungkasnya.
Sumber: DPRD Kalsel

