Jual Kembali Pertalite dan Biosolar Eceran Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Ilustrasi penjual BBM eceran bisa dipidana – Foto Gemini AI


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Masyarakat pada umumnya tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi seperti Pertalite atau Biosolar di SPBU untuk kemudian dijual kembali secara eceran di pinggir jalan demi memperoleh keuntungan. Aktivitas tersebut termasuk penyalahgunaan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dan dapat dikenai sanksi pidana.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai aturan hukum, pengecualian, hingga sanksi bagi pelanggar.


Aturan Hukum Penjualan Kembali BBM Subsidi

Larangan menjual kembali BBM subsidi diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur tata niaga minyak dan gas bumi di Indonesia.

Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Melalui perubahan pada Pasal 55, diatur setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, maupun liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi atau pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah dapat dipidana. Pelanggar terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Dengan demikian, membeli Pertalite atau Biosolar di SPBU dalam jumlah besar untuk ditimbun maupun dijual kembali secara eceran dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan niaga BBM subsidi.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021 mengatur penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu (JBT) maupun jenis BBM khusus penugasan (JBKP) hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang mendapat penugasan pemerintah.

Dalam praktiknya, penyaluran kepada masyarakat dilakukan melalui lembaga penyalur resmi, seperti SPBU Pertamina dan penyalur yang ditunjuk sesuai ketentuan.


Alasan Penjualan BBM Subsidi secara Eceran Dilarang

Larangan menjual kembali BBM subsidi tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga bertujuan menjaga ketepatan sasaran penerima subsidi dan keselamatan masyarakat.

BBM subsidi disediakan pemerintah untuk kelompok tertentu, seperti kendaraan pribadi yang memenuhi kriteria, angkutan umum, nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila seseorang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali, tindakan tersebut berpotensi mengurangi kuota bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.

Selain itu, penjualan BBM di pinggir jalan tanpa memenuhi standar keselamatan juga memiliki risiko tinggi. SPBU resmi diwajibkan memiliki sistem keamanan, perlengkapan pencegahan kebakaran, serta sertifikasi operasional yang sesuai standar.

Persyaratan tersebut umumnya tidak dimiliki oleh kios bensin eceran maupun Pertamini sehingga meningkatkan risiko kebakaran dan kecelakaan.


Pembelian BBM Subsidi Menggunakan Jeriken Masih Diperbolehkan dengan Syarat

Meski terdapat larangan menjual kembali BBM subsidi, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan bahan bakar untuk kegiatan produktif, terutama di wilayah yang belum memiliki akses mudah ke SPBU.

Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021. Melalui aturan tersebut, pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken tetap diperbolehkan sepanjang pembeli memiliki surat rekomendasi dari instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.

Surat rekomendasi tersebut umumnya diberikan kepada konsumen yang menggunakan BBM untuk kegiatan produktif, seperti nelayan, petani, usaha mikro, maupun pelayanan umum yang membutuhkan bahan bakar untuk mengoperasikan mesin atau peralatan kerja.

Pembelian BBM subsidi dengan surat rekomendasi hanya dapat dilakukan sesuai volume yang telah ditetapkan dan digunakan untuk kebutuhan operasional sendiri. BBM yang diperoleh tidak boleh dipindahtangankan ataupun diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.

Apabila surat rekomendasi disalahgunakan untuk membeli BBM subsidi yang kemudian dijual kembali, pelaku tetap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sanksi bagi Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pemerintah menerapkan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Bagi pelaku yang membeli dan menjual kembali BBM subsidi secara ilegal, ancaman hukumnya berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain pidana pokok, aparat penegak hukum juga dapat menyita barang bukti, mulai dari BBM subsidi, kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM, hingga mesin pom mini atau peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Sanksi juga dapat dikenakan kepada SPBU yang terbukti bekerja sama dengan pelangsir atau pengecer ilegal. Pertamina dapat memberikan teguran, menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi, mengenakan sanksi administratif maupun finansial, hingga melakukan pemutusan hubungan usaha terhadap SPBU yang melanggar ketentuan.


Pertashop Menjadi Jalur Resmi untuk Berbisnis BBM

Bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha penjualan bahan bakar secara legal, Pertamina menyediakan program kemitraan melalui Pertashop. Pertashop merupakan lembaga penyalur resmi berskala kecil yang dibangun untuk melayani masyarakat di wilayah yang jauh dari SPBU.

Operasional Pertashop memiliki izin resmi dan mengikuti standar keselamatan yang ditetapkan Pertamina. Namun, produk yang dipasarkan melalui Pertashop pada umumnya merupakan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax dan Dexlite.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran serta mendukung pemerataan akses energi di berbagai daerah.

Penjualan kembali BBM subsidi oleh masyarakat secara eceran merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Larangan tersebut dibuat untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak, menjaga keamanan distribusi bahan bakar, serta mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masyarakat.

Masyarakat yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebaiknya menggunakan jalur resmi yang telah disediakan pemerintah dan Pertamina agar kegiatan usaha berjalan sesuai hukum serta memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

Sumber: beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال