![]() |
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Agus Pramusinto – Foto kagama.co |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah diusulkan untuk memangkas tunjangan kinerja (tukin) pejabat eselon I dan II sebesar 20 persen serta honor dan tantiem komisaris di perusahaan negara yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Uang tersebut kemudian bisa dialihkan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan ini disampaikan Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Agus Pramusinto untuk menjawab persoalan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang kesulitan membayar gaji PPPK.
"Bayangkan, ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat. Bahkan tunjangan anggota DPR juga bisa dipotong untuk membiayai PPPK," ujar Agus, Jumat (17/7/2026).
Prof. Agus menilai, persoalan pemda yang kesulitan membayar gaji PPPK mencerminkan belum sinkronnya kebijakan pemerintah pusat dengan kemampuan fiskal daerah.
"Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya," ujar Agus.
Agus menilai krisis anggaran di daerah merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang tidak dirancang secara komprehensif. Ia juga mengkritik munculnya sejumlah program baru yang dinilai menyerap anggaran besar.
Sebagai contoh, ia menyinggung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai beririsan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menurutnya memerlukan anggaran besar dengan sasaran penerima yang masih perlu dimatangkan.
Selain itu, Agus mengingatkan pemerintah agar tidak membebani masyarakat melalui penambahan pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak," katanya.
Agus juga meminta pemerintah mengkaji kembali ketentuan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Menurutnya, ketika anggaran daerah dipangkas, batas belanja pegawai ikut menurun, sementara kewajiban membayar gaji tidak bisa dikurangi.
Ia mengingatkan, jika persoalan fiskal tersebut tidak segera diatasi, pelayanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan berpotensi terdampak akibat kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Sumber: Warta Ekonomi

