DPRD dan Pemkab Gunung Mas Sahkan Tiga Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola hingga UMKM

KOMPAK: Suasana penandatanganan Raperda strategis dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 - Foto Dok Istimewa 

BORNEOTREND.COM, KALTENG - DPRD Kabupaten Gunung Mas bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mencapai kesepakatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (6/7/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pengelolaan aset daerah, serta mendorong pertumbuhan usaha mikro dan ekonomi kreatif di Kabupaten Gunung Mas.

Tiga Raperda yang disetujui bersama meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda inisiatif DPRD mengenai Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan oleh Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, bersama pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Mas.

Dalam sambutannya, Bupati Jaya S. Monong menyampaikan bahwa pengesahan ketiga Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Menurutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

"Dengan telah disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun 2025. Ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan menjadi pijakan dalam menciptakan sistem pengelolaan aset pemerintah yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel.

Sementara Raperda inisiatif DPRD mengenai Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif disiapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku UMKM, meningkatkan daya saing usaha lokal, sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Gunung Mas.

Jaya menjelaskan, setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.

"Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama secara konstruktif sehingga seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik dan ketiga Raperda ini dapat disetujui bersama," katanya.

Dengan disepakatinya tiga Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset dan keuangan daerah, serta mendorong berkembangnya sektor UMKM dan ekonomi kreatif sebagai penggerak pembangunan daerah.

Penulis: Congki Peradi 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال