![]() |
| KOORDINASI: Suasana RDP Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat rata-rata layanan pertanahan mencapai 8,4 juta berkas setiap tahun dalam lima tahun terakhir. Tingginya volume layanan tersebut menunjukkan peran strategis sektor pertanahan dalam mendukung aktivitas ekonomi dan penerimaan negara.
Data tersebut dipaparkan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dalam paparannya, Dalu Agung Darmawan menjelaskan rata-rata Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan selama lima tahun terakhir mencapai sekitar Rp2,6 triliun per tahun.
"Berdasarkan overview berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini memperlihatkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat," ujarnya.
Ia menyebutkan, pada periode Januari hingga Juni 2026 jumlah berkas PNBP mencapai 3.782.001 berkas atau meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 3.685.117 berkas. Sementara itu, PNBP pada semester pertama 2026 tercatat sebesar Rp1,423 triliun.
Menurut Dalu, layanan pertanahan masih menjadi kontributor terbesar terhadap PNBP, sedangkan layanan penataan ruang juga menunjukkan tren peningkatan baik dari sisi volume maupun nilai penerimaan.
Beberapa layanan yang menjadi penyumbang utama PNBP meliputi pendaftaran surat keputusan perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.
Ia menilai penyederhanaan proses layanan tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan sekaligus optimalisasi penerimaan negara.
"Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan daerah melalui penerimaan PPh, BPHTB, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat," kata Dalu.
Selama periode 2020–2025, akumulasi PNBP ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp69,2 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan mencapai Rp5.368 triliun.
Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi (economic value added/EVA) yang dihasilkan mencapai Rp5.584 triliun.
Dalu menambahkan, setiap Rp1 triliun PNBP dari layanan pertanahan berkorelasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan transformasi layanan ATR/BPN tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber: Rilis ATR/BPN

