Siap Tuntaskan Aspirasi Relawan dan Nazar, Hj Ananda Kembalikan Formulir Caketum PMI Banjarmasin

 

SENYUM: Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda saat menyerahkan formulir pendaftaran Caketum PMI Kota Banjarmasin, sabtu (13/6/2026) di Sekretariat PMI Kota Banjarmasin - Foto Dok Istimewa 


BORNEOTREND.COM, KALSEL– Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda, resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin periode 2026–2031, sabtu (13/6/2026) di Sekretariat PMI Kota Banjarmasin.

Usai menyerahkan berkas pendaftaran, Hj Ananda mengungkapkan fakta bahwa pencalonannya merupakan bagian dari nazar yang pernah diucapkannya apabila terpilih sebagai Wakil Wali Kota Banjarmasin.

Selain itu keinginan untuk maju sebagai Calon Ketua PMI Kota Banjarmasin juga merupakan aspirasi yang telah lama disampaikan para relawan PMI.

"Saya pernah bernazar, apabila terpilih menjadi Wakil Wali Kota Banjarmasin, saya akan memenuhi keinginan para relawan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin. Hal itu bisa ditanyakan langsung kepada para relawan PMI. Janji tersebut akhirnya ditagih kembali kepada saya," ujar Hj Ananda.


Ia menambahkan, pencalonan tersebut juga sejalan dengan arahan Wali Kota Banjarmasin HM Yamin. Karena itu, dirinya berkomitmen menuntaskan nazar tersebut dengan mengikuti proses pencalonan Ketua PMI Kota Banjarmasin.

"Sesuai arahan Pak Wali Kota, Insya Allah saya menuntaskan nazar tersebut dengan mencalonkan diri sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin," katanya.

Dalam kesempatan ini, perwakilan Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda David Santosa, turut mempertanyakan terkait adanya syarat tambahan dalam pencalonan Ketua PMI Kota Banjarmasin diluar AD ART pasal 66. Salah satunya yaitu tidak ada point di AD ART pasal 66 yang mengharuskan calon Ketua sudah pernah menjabat sebagai pengurus PMI selama 2 tahun. 

"Jadi saya tadi mempertanyakan point ini asalnya dari mana, karena point ini jelas menyimpang dari AD ART PMI yang mana seharusnya menjadi acuan takkala ada aturan di bawahnya. Jangan sampai timbulnya aturan ini justru akan menghalangi putra dan putri terbaik Bangsa untuk berkarya dan melayani masyarakat, terutama masyarakat di Kota Banjarmasin," timpalnya.

Dirinya juga mengingatkan, pemilihan Calon Ketua PMI Kota Banjarmasin hendaknya nantinya sampai even Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Banjarmasin bisa berjalan transparan bagi semua pihak.

"Ini penting untuk menghasilkan Muskot PMI Kota Banjarmasin yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Dilain pihak, Ketua Tim Penjaringan Calon Ketua Umum PMI Kota Banjarmasin Suyato, mengatakan hingga pukul 12.00 Wita terdapat dua orang yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Ketua PMI Kota Banjarmasin.

Dirinya juga menjelaskan bahwa berkas pendaftaran Hj Ananda masih akan melalui proses verifikasi oleh tim penjaringan. Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang masih perlu diteliti lebih lanjut, termasuk terkait syarat dukungan minimal.

"Kami tidak bisa langsung menyatakan memenuhi atau tidak memenuhi syarat. Semua akan kami bicarakan dalam rapat tim verifikasi dan penjaringan. Hasilnya akan diumumkan pada saat Muskot PMI Kota Banjarmasin pada 18 Juni 2026," jelasnya.

"Kami bekerja sesuai dengan AD/ART organisasi. Semua calon akan diperlakukan sama dan melalui proses verifikasi yang objektif," tukasnya.

Penulis: Aam

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال