Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Pramuka Banjarmasin Terciduk Polisi, Lima Orang Jadi Tersangka

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di Aula Mathilda,Rabu (17/6/2026) siang. Foto-Aam/borneotrend.com


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di Aula Mathilda,Rabu (17/6/2026) siang.

Pengungkapan ini dari hasil tim Polresta Banjarmasin bersama Tim URC Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel menggerebek praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite atau Pelangsir di SPBU Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Banjarmasin Timur, Jumat (12/6/2026) kemarin. Sekitar pukul 22.30 WITA.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan sebanyak 88 jeriken kosong dengan 5 tersangka.

"Kita amankan itu 88 jeriken kosong dan tujuh jerigen sudah berisi 160 liter Pertalite serta uang ratusan ribu," ucap Kombes Pol Timbul kepada awak media.

Ia menuturkan kasus ini berawal dari pihaknya melakukan patroli rutin di setiap SPBU yang berada di Kota Banjarmasin.

"Kasus ini terungkap karena kita melakukan patroli rutin, siang dan malam untuk pengamanan distribusi BBM. Hingga menemukan hal mencurigakan SPBU di kawasan tersebut," kata Timbul.

Kemudian, pihaknya melakukan penggerebekan petugas SPBU dan kedapatan sedang melakukan pelangsir pada jam istirahat. Bahkan, mereka beroperasi dengan modus mematikan lampu serta pagar ditutup.

"Dari hasil penyelidikan kita, para petugas SPBU ini menjual Pertalite kepada pembeli dengan harga Rp10.600 per Liter dari harga normalnya," tegasnya.

Plh Kapolresta Banjarmasin juga mengatakan bahwa praktik ini sudah dilakukan selama 2 tahun. "Jam 22.00 tidak ada lagi aktifitas namun petugas SPBU masih melayani antrean jeriken yang cukup banyak. Praktik ini sudah dua tahun berjalan," ungkapnya.

Sementara itu, Sales Branch Manager Kalsel I PT Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardi Nugraha mengatakan bahwa pihaknya mengaku tak bisa mengawasi satu persatu SPBU di Kalsel khusunya Kota Banjarmasin.

"Kita tidak bisa mengawasi satu-satu SPBU, karena jam kerjanya beda-beda. Ada yang sampai jam 8 malam, 10 malam, bahkan ada 24 jam," kata Wicaksono.

Ia juga menyebutkan ahwa barcode untuk kenderaan sepeda motor belum bisa tersistematis seperti roda 4

"Barcode kenderaan roda dua belum tersistematis. Jam operasional tiap hari kita cek. Memang ada perbedaan sedikit kalau setengah jam itu menghabiskan antrian. Tidak mungkin antrian masih ada orang kita usir," jelasnya.

Polresta Banjarmasin memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Atas kejadian tersebut, lima orang tersangka mendapat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال