![]() |
| PEMUSNAHAN: Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriansya Sinatra memimpin proses pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2,1 kilogram sabu dan 30,5 butir ekstasi hasil pengungkapan 13 laporan polisi sepanjang 2026. Pemusnahan dilakukan di Joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika, termasuk pengungkapan terbesar yang terjadi pada Juni 2026.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriansya Sinatra, dan turut dihadiri jajaran Satresnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, serta para tersangka yang dihadirkan dalam proses tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.137,52 gram dan ekstasi sebanyak 30,5 butir dengan berat total 12,96 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi, termasuk kasus terbesar yang berhasil diungkap Satresnarkoba pada Juni 2026 dengan tersangka berinisial AR, MZF, dan HR di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui,” ujar Supriyo.
Ia menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Menurut Supriyo, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 30.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya.
Penulis: Jack

