![]() |
CAIRKAN JHT: Warga mendatangi kantor BPJS untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) – Foto kompas.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk menghapus pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima pekerja. Usulan ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal karena menurutnya manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga pengenaan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi nol persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," kata Said dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Selain JHT, Said juga mengusulkan pembebasan pajak atas pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).
Usulan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Memang, berapa besaran potongan pajak atas JHT buruh?
Pengenaan pajak atas manfaat JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, lalu diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan.
DJP juga menjelaskan gaji pekerja setiap bulan memang dipotong PPh 21 tetapi JHT tidak termasuk komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulan.
Menurut DJP, JHT yang dibayarkan perusahaan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk dalam penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulannya sehingga tunjangan hari tua tersebut belum dikenakan pajak penghasilan.
"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010," tulis Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram resminya @pajakbuol.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pencairan manfaat JHT yang dilakukan paling lama dua tahun sejak peserta memenuhi syarat dikenakan PPh Pasal 21 final sebesar nol persen untuk nilai manfaat hingga Rp50 juta.
Sementara itu, jika nilai JHT-nya lebih dari Rp50 juta maka dikenakan tarif final sebesar 5 persen.
Apabila manfaat JHT dicairkan setelah melewati jangka waktu dua tahun, pengenaan pajaknya tidak lagi bersifat final, melainkan menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tarif progresif tersebut terdiri dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta, 15 persen untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25 persen untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, serta 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Sumber: cnnindonesia.com

