Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Pembunuhan di Sungai Barou, Pelaku Ditangkap Dua Hari Setelah Kejadian

 

PELAKU DAN BARANG BUKTI: Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung W. Kusuma didampingi PS Kasi Humas Polres Gunung Mas Ipda Abner memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pembunuhan di Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, saat konferensi pers, senin (1/6/2026) di Mapolres Gunung Mas - Foto Dok Rilis Polres Gunung Mas


BORNEOTREND.COM, KALTENG- Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Seorang pria berinisial WD (22) diamankan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung W. Kusuma mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, senin (1/6/2026) di Mapolres Gunung Mas.

AKP Agung mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari kerja cepat tim gabungan Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Tewah serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat setelah kejadian berkat kerja sama seluruh personel dan informasi yang diberikan masyarakat,” ujarnya.


Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Sementara tersangka WD merupakan warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada 27 Mei 2026 ketika tersangka mengetahui korban tetap pergi bekerja mendulang emas pada malam hari meskipun sebelumnya sempat disarankan untuk tidak berangkat. Polisi menduga hal tersebut memicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.

Keesokan harinya, Kamis (28/5/2026), tersangka mendatangi lokasi korban bekerja di kawasan Sungai Barou. Di lokasi tersebut terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah menerima laporan kejadian, Polres Gunung Mas membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tersangka di kawasan Sungai Barou, Kecamatan Rungan.

Tersangka akhirnya ditangkap pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pondok milik warga saat sedang berada di lokasi persembunyiannya. Polisi menyatakan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk alat yang diduga digunakan saat kejadian serta barang-barang milik korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat WD dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Rilis Polres Gunung Mas

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال