Menata Batas Humor Seksis yang Berpotensi Pelecehan di Ruang Digital

 


Oleh: 

Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta


MEDIA sosial telah mengubah cara manusia berkomunikasi. Dalam hitungan detik, sebuah unggahan, komentar, atau video dapat tersebar ke jutaan orang. Di tengah budaya digital yang serba cepat, humor menjadi salah satu bentuk konten yang paling diminati. Sayangnya, tidak sedikit humor yang dibangun di atas stereotip gender, objektifikasi tubuh, hingga candaan bernuansa seksual yang merendahkan orang lain. Ketika hal tersebut terjadi secara berulang di ruang digital, muncul pertanyaan penting apakah itu sekadar humor, atau sudah masuk kategori pelecehan?

Belakangan ini publik sering disuguhi berbagai konten yang mengatasnamakan hiburan tetapi sebenarnya mengandung unsur seksisme. Mulai dari komentar mengenai bentuk tubuh perempuan, candaan yang merendahkan laki-laki tertentu karena dianggap tidak "maskulin", hingga konten kreator yang menjadikan organ tubuh atau orientasi seksual sebagai bahan tertawaan. Ketika mendapat kritik, pelaku biasanya berlindung di balik kalimat yang sama: "Ini cuma bercanda."

Padahal tidak semua candaan dapat dibenarkan atas nama kebebasan berekspresi. Dalam masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, humor juga memiliki batas. Kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan untuk merendahkan, mempermalukan, atau melecehkan orang lain.

Masalahnya menjadi lebih serius ketika humor seksis dilakukan di ruang digital. Berbeda dengan percakapan biasa yang hanya didengar segelintir orang, konten digital dapat diakses oleh ribuan bahkan jutaan pengguna. Akibatnya, dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban menjadi jauh lebih besar. Sekali konten tersebar, jejak digitalnya sering kali sulit dihapus sepenuhnya.

Dari perspektif hukum, pelecehan digital merupakan isu yang semakin mendapatkan perhatian. Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan, atau hak pribadi seseorang di ruang elektronik. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam praktiknya, tidak semua humor seksis otomatis menjadi tindak pidana. Hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap setiap bentuk candaan yang tidak menyenangkan. Namun ketika candaan tersebut mengandung penghinaan, eksploitasi seksual, penyebaran konten yang merendahkan martabat seseorang, atau dilakukan secara berulang hingga menimbulkan penderitaan psikologis, maka aspek hukumnya mulai muncul.

Selain UU ITE, Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kehadiran regulasi ini menunjukkan bahwa negara semakin serius memberikan perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi melalui media elektronik. Pelecehan seksual tidak selalu terjadi secara fisik. Dalam era digital, pelecehan dapat hadir melalui komentar, pesan, gambar, video, maupun unggahan yang menyerang martabat seseorang.

Sering kali pelaku tidak menyadari bahwa candaan yang mereka anggap lucu justru menjadi pengalaman yang menyakitkan bagi korban. Banyak korban pelecehan digital memilih diam karena takut dianggap terlalu sensitif atau tidak mampu menerima lelucon. Akibatnya, perilaku tersebut terus dianggap normal dan bahkan menjadi bagian dari budaya internet yang toksik.

Lebih jauh, humor seksis juga berpotensi melanggengkan diskriminasi. Ketika perempuan terus-menerus dijadikan objek candaan mengenai tubuh atau penampilannya, masyarakat secara tidak sadar membangun anggapan bahwa perempuan memang layak dinilai berdasarkan aspek fisik semata. Hal yang sama berlaku terhadap laki-laki yang sering menjadi sasaran ejekan terkait stereotip maskulinitas. Humor yang berulang dapat membentuk cara pandang sosial yang tidak sehat.

Di sinilah pentingnya memahami bahwa humor bukanlah wilayah yang sepenuhnya bebas dari tanggung jawab hukum dan etika. Humor yang baik seharusnya mampu menghibur tanpa harus merendahkan orang lain. Kreativitas tidak harus lahir dari penghinaan, dan kelucuan tidak harus dibangun di atas rasa malu atau penderitaan pihak lain.

Platform digital juga memiliki tanggung jawab yang tidak kecil. Algoritma media sosial sering kali mendorong konten yang memancing emosi dan kontroversi karena menghasilkan interaksi tinggi. Akibatnya, konten bernuansa seksis dan merendahkan kerap memperoleh perhatian lebih besar dibandingkan konten yang edukatif. Fenomena ini menciptakan insentif bagi sebagian kreator untuk terus memproduksi konten serupa demi mengejar popularitas.

Penguatan literasi digital menjadi langkah yang tidak kalah penting dibandingkan penegakan hukum. Tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui pidana. Pendidikan mengenai etika digital, penghormatan terhadap hak orang lain, dan kesadaran akan dampak psikologis suatu unggahan perlu terus ditanamkan kepada masyarakat.

Persoalan humor seksis dan pelecehan digital bukan semata-mata tentang aturan hukum. Persoalan ini berkaitan dengan bagaimana masyarakat memandang martabat manusia di era digital. Hukum memang dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran tertentu, tetapi budaya saling menghormati hanya dapat dibangun melalui kesadaran kolektif.

Ruang digital seharusnya menjadi tempat bertukar gagasan, hiburan, dan kreativitas yang sehat. Ketika candaan berubah menjadi alat untuk mempermalukan atau merendahkan orang lain, maka yang hilang bukan hanya rasa hormat, tetapi juga kualitas peradaban itu sendiri. Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat memahami bahwa tidak semua yang mengundang tawa layak disebut humor, dan tidak semua yang disebut humor bebas dari tanggung jawab hukum.(***)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال