Koperasi TKBM Tanah Bumbu Klarifikasi Mekanisme Bongkar Muat STS dan Tarif Rp300 per Ton

BICARA: Ketua Koperasi TKBM Karya Bersama, Safaruddin, didampingi Sekretaris M. Syahdan Banna, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan mengenai kegiatan bongkar muat batu bara melalui skema Ship to Ship - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Koperasi TKBM Karya Bersama Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan mengenai kegiatan bongkar muat batu bara melalui skema Ship to Ship (STS) Transfer menggunakan floating crane, termasuk informasi mengenai pembayaran Rp300 per metrik ton.

Klarifikasi tersebut disampaikan Ketua Koperasi TKBM Karya Bersama, Safaruddin, didampingi Sekretaris M. Syahdan Banna, dalam konferensi pers di kantor koperasi, Jumat (26/6/2026).

Safaruddin menjelaskan, pelaksanaan bongkar muat STS Transfer telah mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 59 serta surat Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) tertanggal 22 Januari 2026.

Menurutnya, setiap kegiatan bongkar muat menggunakan floating crane wajib dilengkapi Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) yang memuat daftar tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang bertugas.

“Perusahaan Bongkar Muat (PBM) terlebih dahulu mengajukan amprah kebutuhan tenaga kerja sesuai operasional. Selanjutnya, kami mengusulkan nama-nama buruh melalui surat perintah kerja (SPK). Setelah pekerjaan selesai, kami menerima manifes kargo sebagai dasar penagihan,” ujar Safaruddin.

Terkait pembayaran Rp300 per metrik ton yang menjadi sorotan, ia menegaskan bahwa besaran tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pengurus koperasi dan perusahaan bongkar muat yang menggunakan jasa tenaga kerja TKBM.

“Besaran pembayaran tersebut bukan ditetapkan secara sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama antara koperasi dan PBM sebelum kegiatan dilaksanakan,” katanya.

Safaruddin juga menekankan bahwa koperasi menjalankan mekanisme penyaluran tenaga kerja sesuai kebutuhan operasional perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, pihak koperasi menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai belum memuat penjelasan dari seluruh pihak terkait.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada kami. Padahal kami juga telah mengirimkan buruh TKBM untuk bekerja dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Koperasi TKBM Karya Bersama menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bertujuan memperjuangkan hak bekerja para anggotanya sesuai aturan yang berlaku, bukan untuk menghambat investasi maupun mengganggu aktivitas usaha di pelabuhan.

Selain itu, pengurus koperasi menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan membuka ruang komunikasi bagi insan media untuk memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

Saat ini, koperasi menempuh mekanisme hak jawab sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses jurnalistik yang profesional. Adapun langkah lanjutan akan dipertimbangkan bersama penasihat hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui klarifikasi tersebut, Koperasi TKBM Karya Bersama berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال