BORNEOTREND.COM, KALSEL– Kepala Desa Gunung Raja, Syamsiar, mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga yang kedapatan membuang sampah secara ilegal di wilayah RT 6, Kecamatan Tambang Ulang, Jumat (12/6/2026) lalu.
Pelaku yang tertangkap tangan tersebut langsung dikenai sanksi sosial dengan diwajibkan membersihkan tumpukan sampah di lokasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Selama ini, aktivitas pembuangan sampah sembarangan di kawasan tersebut dikeluhkan warga karena menimbulkan gangguan lingkungan. Bahkan, ditemukan limbah jeroan ayam dalam jumlah cukup banyak yang menyebabkan bau tidak sedap.
Selain membersihkan lokasi, pelaku juga diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pemerintah Desa Gunung Raja menegaskan akan memberikan sanksi yang lebih berat apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.
“Ini sebagai peringatan bagi yang lain, tolong jangan buang sampah di sini lagi. Nah, beliau memakai perjanjian tadi, pakai perjanjian apabila mengulangi lagi akan lebih keras lagi sanksinya,” ujar Syamsiar.
Ia menegaskan bahwa kawasan RT 06 bukan merupakan tempat pembuangan sampah resmi. Karena itu, pemerintah desa akan terus melakukan pengawasan dan penindakan demi menjaga kebersihan lingkungan.
“Nah, jadi tolong pian-pian yang membuang sampah di sekitaran Desa Gunung Raja RT 06, ini peringatan keras nih. Ini dari ulun langsung! Kalau coba-coba, sekali ini lebih keras ulun,” tegasnya.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Desa Gunung Raja berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak lagi menjadikan lahan warga sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal.
Penulis: Shinta

