Kabupaten Barito Selatan di Bawah Kepemimpinan Eddy Raya Raih WTP 8 Kali Berturut-turut

Penyerahan WTP dari BPK RI Kalteng ke Pemkab Barito Selatan - Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALTENG – Prestasi kembali ditorehkan Kabupaten Barito Selatan. Di bawah kepemimpinan sang bupati Eddy Raya Samsuri, kabupaten ini berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHPD) 2025.

Opini WTP tersebut diserahkan dalam kegiatan penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang diikuti tiga kabupaten, yakni Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan, di Aula BPK RI Palangka Raya, Jumat (19/6/2026).

"Alhamdulillah, hari ini kita kembali menerima WTP dari BPK untuk yang ke-8 kalinya berturut-turut. Ini bukan kerja saya sendiri, tapi kerja seluruh OPD dan dukungan DPRD Barsel,” tegas Eddy usai penyerahan WTP.

Eddy mengatakan, WTP ke-8 kalinya secara berturut-turut yang diraih Barito Selatan sejak 2017, menjadikannya salah satu daerah dengan tata kelola keuangan yang bersih dan transparan.

Menurut Eddy, Barito Selatan selalu konsisten menindaklanjuti rekomendasi tahun sebelumnya, sehingga tidak ada temuan signifikan yang berulang, dan sistem pengendalian internal berjalan baik.

Tak lupa Eddy menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kalteng serta seluruh pihak yang mendukung pencapaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan meraih WTP ke-8 kalinya ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan keuangan serta memastikan kewajiban administrasi pemerintahan dapat dilaksanakan tepat waktu.

Kepala BPK RI Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, mengatakan pemberian opini WTP diberikan setelah melalui proses pemeriksaan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan.

“Jadi kalau standarnya sesuai undang-undang ada empat kriteria. Mulai dari kesesuaian dengan standar akuntansinya, kecukupan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan terakhir sistem pengendalian internal,” ujar Dodik.

Meski kembali mendapatkan opini tertinggi, Dodik mengungkapkan masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Beberapa hal yang ditemukan berkaitan dengan pengelolaan pendapatan, belanja, hingga tata kelola pelaporan.

BPK RI memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut. Penyelesaian rekomendasi itu menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Penulis: Tri

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال