Influencer hingga YouTuber Tak Lagi Nikmati PPh Final UMKM 0,5 Persen

Ilustrasi Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% - Foto sharingpajak.co.id


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, Youtuber, blogger, hingga vlogger tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%. Dengan demikian, pajak untuk para influencer ini dipastikan akan mengalami kenaikan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang PPh. Regulasi baru itu mulai berlaku sejak 22 April 2026.

Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh final 0,5% hanya dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang dan koperasi. Meski demikian, syarat omzet tahunan tetap sama, yakni maksimal Rp 4,8 miliar per tahun pajak.

“Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi,” demikian bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.

Pemerintah juga memperluas jenis pekerjaan bebas yang tidak dapat menikmati fasilitas pajak UMKM tersebut. Dalam Pasal 56 ayat (4), pembuat konten digital kini secara eksplisit dimasukkan sebagai profesi yang dikecualikan dari skema tarif final 0,5%.

Profesi tersebut mencakup influencer atau pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, hingga kreator konten daring lainnya. Selain itu, seniman seperti pemahat dan pelukis juga ikut dimasukkan dalam daftar pengecualian.

Pada aturan sebelumnya dalam PP 55/2022, pengecualian fasilitas PPh final UMKM hanya berlaku bagi sejumlah profesi hiburan seperti pemain musik, penyanyi, pelawak, pembawa acara, bintang film, bintang sinetron, model, penari, hingga kru film.

Tak hanya sektor kreatif digital, pemerintah juga memperluas cakupan profesi tenaga ahli yang tidak lagi memperoleh fasilitas tersebut.

Dalam beleid terbaru, frasa “tenaga ahli sejenis lainnya” ditambahkan untuk melengkapi daftar profesi seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.

Perubahan serupa juga dilakukan pada kategori profesi lain. Pemerintah menambahkan istilah “profesi sejenis lainnya” pada kelompok pekerjaan seperti penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, dan penerjemah.

Selain itu, individu yang bertugas mencarikan pelanggan atau menjalankan fungsi setara jasa perantara juga kini masuk daftar profesi yang tidak berhak memanfaatkan insentif PPh final 0,5%.

Melalui revisi aturan tersebut, pemerintah berupaya mempertegas sasaran penerima fasilitas pajak UMKM agar lebih fokus pada pelaku usaha kecil produktif dan mengurangi potensi penyalahgunaan skema pajak final oleh profesi dengan karakter penghasilan tertentu.

Sumber: beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال