DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal Jadi Perda

PERLIHATKAN DOKUMEN: Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK SH MH dan Plh. Sekretaris Daerah Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil didampingi Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo MM,  H. Muh. Alpiya Rakhman SE MM dan Desy Oktavia Sari memperlihatkan dokumen Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal – Foto DPRD Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar, Rabu (17/6/2026), sebagai upaya memperkuat iklim investasi dan memberikan kepastian hukum bagi investor di daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK SH MH didampingi Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo MM,  H. Muh. Alpiya Rakhman SE MM dan Desy Oktavia Sari juga dirangkai dengan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Pada agenda pertama, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, H. Jahrian SE menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah. Pembahasan juga telah melalui proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari tahapan penyusunan peraturan daerah.

Dalam laporannya, Jahrian menjelaskan bahwa raperda tersebut disusun sebagai pedoman penyelenggaraan penanaman modal di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang menjalankan kegiatan usaha di Kalsel. Kehadiran regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat iklim investasi dan mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini kami pandang sangat penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalsel. Melalui regulasi ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jahrian.

Selain itu, raperda mengatur berbagai aspek penting, mulai dari kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, hak dan kewajiban penanam modal, pemberian insentif dan kemudahan investasi, hingga pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha.

Usai pengambilan keputusan, Pendapat Akhir Gubernur disampaikan oleh Plh. Sekretaris Daerah Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, mewakili Gubernur Kalsel, H. Muhidin. Dalam sambutannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya pansus, atas kerja sama dan kontribusi yang diberikan selama proses pembahasan raperda.

Pemerintah daerah menilai penanaman modal merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi yang memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan daerah. Karena itu, kepastian hukum, stabilitas, dan kemudahan pelayanan investasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Kalsel.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan daya saing daerah, memperkuat pelayanan perizinan, serta mendorong pertumbuhan investasi yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi masyarakat, dan penguatan ekonomi kerakyatan.

Pada agenda berikutnya, Plh. Sekda Kalsel menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Raperda tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

Rapat paripurna tersebut menjadi wujud sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam memperkuat landasan regulasi daerah serta memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Banua.

Sumber: DPRD Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال