BORNEOTREND.COM, KALTENG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (15/6/2026).
Pengantar raperda disampaikan oleh Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas, Herbert Y. Asin, yang menyebutkan bahwa raperda tersebut merupakan kelanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025.
Menurut Herbert, raperda ini disusun sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif yang selama ini menjadi salah satu pilar utama perekonomian masyarakat. Selain berperan dalam menciptakan lapangan kerja, sektor ini juga dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah.
“Raperda ini hadir untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan ekonomi kreatif agar mampu tumbuh lebih mandiri, tangguh, dan berdaya saing,” ujarnya.
Dalam raperda tersebut, DPRD mengusulkan berbagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif, mulai dari kemudahan perizinan, insentif pajak dan retribusi daerah, akses pembiayaan yang lebih mudah, bantuan hukum gratis, hingga perlindungan usaha saat terjadi kondisi darurat.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk menyediakan ruang promosi dan pengembangan usaha mikro pada fasilitas publik, mengalokasikan minimal 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah untuk produk usaha mikro dalam negeri, serta memperkuat kemitraan antara usaha mikro dengan pelaku usaha menengah dan besar.
Raperda ini juga mengatur pengembangan ekosistem ekonomi kreatif melalui dukungan terhadap 17 subsektor ekonomi kreatif, di antaranya kuliner, kriya, seni pertunjukan, musik, film, fotografi, desain, aplikasi digital, hingga pengembang permainan.
Tak hanya itu, pemerintah daerah nantinya diharapkan dapat memfasilitasi perlindungan hak kekayaan intelektual, pendampingan usaha, inkubasi bisnis, serta pembentukan lembaga pemasaran produk unggulan daerah guna memperluas akses pasar bagi pelaku usaha lokal.
Politisi partai Golkar ini menegaskan bahwa, regulasi ini merupakan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk membangun ekonomi kerakyatan yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
“Melalui raperda ini, kami ingin memastikan pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif mendapatkan kemudahan, perlindungan, serta kesempatan yang lebih luas untuk berkembang dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” katanya.
Selanjutnya, Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penulis: Congki Peradi

