Kursi Ketua DPRD Banjarbaru Berganti, Muhammad Syahrial Bakal Gantikan Gusti Rizky

RAPAT PARIPURNA: DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pergantian Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2024-2029 – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kota Banjarbaru mengumumkan usulan pergantian Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna, Rabu (17/06/2026).

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menjelaskan usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat yang disampaikan DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Menurutnya, pengumuman yang disampaikan dalam rapat paripurna bukan berarti dirinya langsung diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD.

“Ini adalah pengumuman usulan pergantian. Saya masih menjabat sebagai Ketua DPRD sampai nantinya ada penetapan resmi dan serah terima jabatan kepada ketua yang baru,” ujarnya.

Gusti Rizky menjelaskan proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan mengacu pada tata tertib DPRD Kota Banjarbaru. Hasil rapat paripurna akan dituangkan dalam berita acara yang kemudian diteruskan melalui pemerintah daerah hingga ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Terkait munculnya berbagai spekulasi di masyarakat mengenai pergantian tersebut, Gusti Rizky menegaskan tidak sedang menerima sanksi partai maupun tersangkut persoalan tertentu.

“Dalam surat yang kami terima tidak ada satu pun poin yang menyatakan saya melakukan pelanggaran atau menerima sanksi. Ini murni penyegaran organisasi berdasarkan pertimbangan Partai Golkar,” katanya.

Ia menambahkan alasan di balik keputusan tersebut merupakan kewenangan partai dan dapat dikonfirmasi langsung kepada jajaran Partai Golkar di tingkat provinsi maupun pusat.

Berdasarkan surat yang diterima DPRD, nama yang diusulkan untuk menggantikan posisi Ketua DPRD Banjarbaru adalah Muhammad Syahrial.

Meski demikian, DPRD belum dapat menetapkan pengganti secara langsung karena proses pergantian masih harus melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Gusti Rizky juga menyampaikan setelah proses pergantian selesai, dirinya akan tetap bertugas sebagai anggota DPRD dan mengisi posisi yang ditinggalkan oleh anggota yang naik menjadi pimpinan dewan.

“Setelah proses pergantian selesai, saya tetap berada di DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis: P. Silitonga

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال