![]() |
| Ilustrasi praktik pungutan liar (pungli) dalam proses sistem penerimaan murid baru (SPMB) – Foto sabangmeraukenews.com/AI |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses sistem penerimaan murid baru (SPMB) di berbagai daerah. Fakta ini diungkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan 2024, sebanyak 28% pelaksanaan penerimaan murid baru masih diwarnai praktik pungli, sementara 10% responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama proses seleksi.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius KPK karena proses penerimaan murid baru merupakan pintu masuk pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan integritas.
"Kami mengingatkan agar sekolah dan ruang kelas tidak menjadi tempat pertama bagi anak untuk menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau 'titipan' dapat membuka jalan menuju keberhasilan melalui kecurangan," ujar Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Menurut Dian, hasil SPI Pendidikan 2024 menunjukkan tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian dan pengawasan dari seluruh pihak. Temuan tersebut juga menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Pelaksanaan SPMB.
"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," tandasnya.
Dian menegaskan praktik pungli, titipan, maupun pemberian imbalan dalam proses penerimaan murid baru tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menanamkan perilaku koruptif sejak dini.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan anggapan bahwa keberhasilan dapat diraih melalui kedekatan, koneksi, atau uang, bukan melalui usaha dan proses yang adil.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," tegas Dian.
Selain persoalan pungli dalam SPMB, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Data survei menunjukkan sebanyak 30% tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah. Pada sisi lain, 65% responden menyebut orang tua murid masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya dan kenaikan kelas.
“Temuan ini menunjukkan sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelas Dian.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia sesuai tujuan pendidikan nasional.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegas Anis.
Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
KPK juga mengingatkan bahwa bentuk apresiasi kepada guru dan tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk materi atau hadiah. Dukungan terhadap program sekolah, partisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan, serta ucapan terima kasih dinilai lebih tepat dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali menegaskan pentingnya mencegah praktik korupsi, pungli, gratifikasi, dan berbagai bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB. Menurut lembaga antirasuah tersebut, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh materi yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan, transparansi, dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung.
Sumber: beritasatu.com

