Warganet Heboh Kenaikan Tarif Listrik Bulan Mei 2026, Biasanya Rp 800 Ribu Melonjak Jadi Rp 1,4 Juta

Ilustrasi pembayaran listrik online – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Berbagai platform media sosial heboh dengan naiknya tagihan listrik memasuki awal bulan Mei 2026 ini. Banyak warganet mengaku mengalami lonjakan nominal pembayaran listrik yang cukup signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.

Kondisi ini memicu kekhawatiran luas, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih sensitif. Sejumlah pengguna media sosial bahkan membagikan pengalaman mereka secara terbuka.

"Aku biasa total Rp 800.000 tiba-tiba 2 bulan ini jadi Rp 1,3 juta-Rp 1,4 juta. Elektronik enggak ada yang baru, semua sama,” tulis seorang warganet. 

Selain itu, ada pula yang menyebut tagihan meningkat dari sekitar Rp 300.000 menjadi lebih dari Rp 400.000.

Lonjakan tersebut kemudian memunculkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa pemerintah diam-diam menaikkan tarif listrik. Narasi ini menyebar dengan cepat dan membentuk persepsi kolektif bahwa ada perubahan kebijakan. Namun, apakah benar demikian?


Tarif Listrik Mei 2026 Dipastikan Tidak Naik

Menanggapi keresahan publik, pihak PT PLN (Persero) menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik. Informasi ini juga diperkuat oleh kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM yang menetapkan tarif listrik Triwulan II 2026, yakni periode April hingga Juni, tetap sama.

Baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif. Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. Bahkan sepanjang April, tarif per kWh tidak mengalami perubahan sama sekali.

"Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan II tahun 2026 tidak naik, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi," tulis unggahan Instagram Kementerian ESDM, @kesdm, dikutip Selasa (5/5/2026).

Dengan demikian, secara faktual tidak terdapat kenaikan tarif listrik pada periode tersebut. Artinya, peningkatan tagihan listrik yang dirasakan masyarakat bukan berasal dari perubahan harga dasar listrik.


Mengapa Tagihan Listrik Terasa Naik?

Meski tarif tidak berubah, fenomena kenaikan tagihan listrik tetap nyata dirasakan oleh sebagian masyarakat. Hal ini dapat dijelaskan melalui beberapa faktor yang sering kali tidak disadari.

Pertama, peningkatan konsumsi listrik rumah tangga. Pada April misalnya, bulan tersebut bertepatan dengan periode Ramadan dan Lebaran, di mana aktivitas penggunaan listrik cenderung meningkat. Penggunaan AC, kulkas, serta perangkat elektronik lainnya biasanya lebih intens dibandingkan hari biasa.

Selanjutnya, perbedaan sistem pembayaran juga memengaruhi persepsi biaya. Pada pelanggan pascabayar, seluruh penggunaan listrik dalam satu periode langsung tercermin dalam satu tagihan bulanan. Sementara pada sistem prabayar, kenaikan konsumsi terlihat dari token yang lebih cepat habis.

Selain itu, terdapat faktor psikologis dalam melihat nominal pembayaran. Ketika biaya listrik dibayar dalam jumlah besar sekaligus, hal tersebut sering dianggap sebagai kenaikan tarif, padahal sebenarnya merupakan akumulasi dari penggunaan energi yang meningkat.

Dengan kata lain, kenaikan tagihan listrik tidak selalu berarti tarif listrik mengalami kenaikan.


Rincian Tarif Listrik Per Mei 2026

Melansir laman resmi PLN, tarif listrik yang berlaku pada Mei 2026 tetap mengacu pada tarif tenaga listrik Triwulan II 2026. Berikut rincian tarif per kWh berdasarkan kategori pelanggan:


Rumah Tangga Nonsubsidi

900 VA: Rp 1.352 per kWh.

1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.


Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.

P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh.

P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh.


Pelanggan Subsidi

450 VA: Rp 415 per kWh.

900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh.

900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh.

1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.


Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang mengatur mekanisme tariff adjustment berdasarkan parameter ekonomi makro.

Lonjakan tagihan listrik yang dikeluhkan sebagian masyarakat memang nyata terjadi, tetapi bukan disebabkan oleh kenaikan tarif resmi. Tarif listrik tetap stabil sesuai kebijakan pemerintah untuk Triwulan II 2026.

Sumber: beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال